Awas!! Beredar Lagi Surat Palsu Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer

Jum'at, 11 Juni 2021 - 17:27 WIB
loading...
Awas!! Beredar Lagi Surat Palsu Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menemukan adanya surat palsu tentang pengangkatan tenaga honorer . Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan bahwa Kementerian PANRB tidak mengeluarkan surat terkait pengangkatan tenaga honorer.

Baca juga: Setelah Bali dan Lombok, Selanjutnya Sandiaga Rekomendasikan Work From Toba

Dalam surat palsu bernomor 257/VI/2021 tentang pengangkatan tenaga honorer, seolah-olah ada keputusan rapat bersama Komisi X DPR dan Menteri Aparatur Sipil Negara dan Birokrasi untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer, tenaga administrasi, penyuluh pertanian, dan tenaga honorer kesehatan yang berumur lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes bagi yang memenuhi persyaratan.

"Bahkan dalam penulisan kepanjangan dari Menteri PANRB juga tidak tepat. Kami tegaskan surat tersebut palsu," jelasnya di Jakarta, Jumat (11/06).

Averrouce menyampaikan bahwa beberapa kasus surat palsu yang beredar sebelumnya juga mencatut nama Drs. Heru Purwaka dari Biro Perencanaan Kepegawaian BKN Pusat sebagai penghubung. "Mereka sering kali menggunakan nama Heru Purwaka, hanya nomor telepon yang selalu diubah," katanya.

Dalam surat palsu tersebut juga tertulis waktu dan tempat yakni Selasa, 8 Juni 2021 pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi X DPR RI untuk membahas terkait pengangkatan tenaga honorer berumur 35 tahun keatas. Surat tersebut seolah ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah.

Baca juga: Pembantaian Masjid Selandia Baru akan Dibuat Film, Muslim Protes Keras

Averrouce mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menerima informasi, terlebih jika mengatasnamakan Kementerian PANRB dan meminta sejumlah imbalan. “Selalu waspada dan selektif atas informasi yang beredar dengan mengecek kebenaran informasi tersebut kepada Kementerian PANRB,” ujarnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1663 seconds (0.1#10.140)