Koalisi Masyarakat Sipil Usul Pilkada Serentak Digelar 2021, Ini 3 Alasannya

Senin, 25 Mei 2020 - 16:03 WIB
loading...
Koalisi Masyarakat Sipil Usul Pilkada Serentak Digelar 2021, Ini 3 Alasannya
Pilkada serentak diusulkan dilaksanakan tahun depan. Setidaknya ada tiga alasan yang mendasari usulan tersebut. Foto: Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat mengusulkan pilkada agar dilaksanakan tahun depan. Bukan Desember akhir 2020, seperti tertuang pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang telah diterbitkan pada 4 Mei 2020.

Menurut Koalisi yang terdiri atas Netgrit, Netfid, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), dan Rumah Kebangsaan ini, perpu yang diterbitkan tersebut tidak menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh penyelenggara pemilu.

Perppu itu juga dinilai tidak berangkat dari pemahaman bahwa jika pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada Desember 2020, maka tahapan pilkada lanjutan harus dimulai sejak awal Juni.

"Belum ada kepastian bahwa Juni menjadi akhir dari penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)," kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat, Titi Anggraini, dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2020).



Koalisi masyarakat sipil itu juga menyampaikan bahwa belum ada prediksi yang bisa diandalkan mengenai akhir pandemi di Indonesia. Kurva penambahan kasus harian sampai saat ini masih mengalami peningkatan.

Penambahan yang fluktuatif namun masih dalam jumlah peningkatan yang besar.

"Belum ada tanda-tanda bahwa kita sudah melewati puncak wabah, apalagi mendekati akhir wabah," ujar Direktur Eksekutif Perludem ini.

Koalisi masyarakat sipil itu juga menyampaikan bahwa jika mengacu pada tren ini, pandemi masih akan berlangsung di Indonesia setidaknya beberapa bulan ke depan.

"Akibatnya, pertama, tahapan Pilkada Serentak 2020 yang akan berjalan perlu diselenggarakan dengan protokol COVID-19 dan dengan sejumlah perubahan dalam proses pelaksanaan pada setiap tahapannya," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1746 seconds (0.1#10.140)