DPRD Makassar Minta Pajak Sembako Agar Dikaji Ulang

Senin, 14 Juni 2021 - 10:34 WIB
loading...
DPRD Makassar Minta Pajak Sembako Agar Dikaji Ulang
DPRD Makassar menyoroti rencana pemerintah untuk menarik pajak dari sembako, sehingga diminta untuk dikaji ulang. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Rencana Pemerintah Pusat menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Salah satunya, DPRD Makassar .

Rencana itu tercantum dalam revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU-KUP). Dalam revisi tersebut, rencana pajak sembako yang akan dinaikkan mulai dari beras, gabah, garam hingga gula.



Dewan menilai di tengah kondisi perekonomian yang sedang terpuruk, pemerintah pusat tidak semestinya menaikkan PPN sembako . Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Ketua Fraksi PKS DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso mengaku kecewa dengan rencana kenaikan PPN sembako yang diwacanakan pemerintah pusat. Apalagi, pada kondisi saat ini tidak sedikit masyarakat yang kena PHK.

"Inikan sangat ironis, maunya pemerintah harus berpikir bagaimana menyiapkan lapangan pekerjaan karena di masa pandemi ini banyak merugikan masyarakat kelas menengah ke bawah," kata Andi Hadi, kepada KORAN SINDO, kemarin.

Karenanya itu, kata dia, Fraksi PKS baik di tingkat pusat maupun daerah meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan PPN sembako 12%. Jangan sampai, kebijakan yang dikeluarkan justru semakin membuat kondisi masyarakat kiat terpuruk di tengah pandemi Covid-19.

"Kami Fraksi PKS di pusat (DPR-RI) sementara melobi, agar pemerintah melihat kembali kebijakan tersebut. Jangan sampai itu diberlakukan masyarakat bukannya bahagia tapi semakin menjerit. Saya pikir pemerintah juga punya hati," ujar Anggota Komisi B DPRD Makassar itu.



Menurut dia, pemerintah seharusnya tidak tebang pilih. Pasalnya berbagai kebijakan relaksasi pajak diberikan kepada pelaku usaha, sedangkan masyarakat ekonomi lemah dibebankan dengan PPN saat hendak membeli sembako.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2150 seconds (0.1#10.140)