Lagi, Polisi Libas Bandar Narkoba Jaringan Kampung Bahari

Senin, 14 Juni 2021 - 17:42 WIB
loading...
Lagi, Polisi Libas Bandar Narkoba Jaringan Kampung Bahari
Polisi menunjukkan 6 tersangka narkoba jaringan Kampung Bahari berikut barang bukti di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (14/6/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Setelah membongkar pesta narkoba bermodus family gathering di Cipanas, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021), Polres Metro Jakarta Utara kembali menangkap bandar narkoba jaringan Kampung Bahari , Tanjung Priok.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, telah meringkus bandar narkoba dan pengedar narkoba berinisial SW, BP, RZ, SR, RS dan AR.
Baca juga: Family Gathering di Vila Cipanas Jadi Ajang Pesta Narkoba, 60 Orang Diciduk

"Dari pengembangan kasus family gathering kemudian dari hasil interogasi tersangka HS, AR dan MS, ditangkaplah SW yang juga bandar narkoba di Kampung Bahari," ujar Guruh di Mapolrestro Jakarta Utara, Senin (14/6/2021).

Di rumah kontrakan Kampung Bahari, polisi membekuk perempuan berinisial SW dan BP beserta sejumlah barang bukti berupa plastik klip narkoba jenis sabu.

Petugas juga menggeledah sebuah lapak yang diketahui sering menjual narkoba di sepanjang rel kereta api. "Dari sinilah petugas mengamankan RZ, SR, AR, RS. Total ada 6 orang ditangkap," ucapnya.
Baca juga: Dua Hari Diperiksa Polisi, Begini Kondisi Anji setelah Ditangkap karena Narkoba

Petugas turut menyita dua plastik klip, 114 klip plastik ganja, 1 kertas berisi ganja, 3 buah pipet, 1 buah timbangan digital, 1 alat isap, 2 plastik sisa pakai, satu senjata airsoft gun berikut pelurunya, 1 senapan angin dan satu pucuk sajam belati.

Tersangka dikenakan pasal 114 subsidair 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara sampai hukuman mati.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1290 seconds (0.1#10.140)