Pembakar Pemuda Asal Gowa Ditangkap, Keluarga Korban: Hukum Seumur Hidup

Selasa, 15 Juni 2021 - 20:45 WIB
loading...
Pembakar Pemuda Asal Gowa Ditangkap, Keluarga Korban: Hukum Seumur Hidup
Pihak keluarga mengambil jenazah Rian dari Biddokkes Polda Sulsel, Jalan Kumala, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Selasa (15/6) sore. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Identitas mayat hangus yang dibakar di Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros akhirnya terungkap. Ia adalah Rian (20), warga Kalegowa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

"Identitas korban ini bisa diungkap setelah sejumlah orang melaporkan anggota keluarganya yang hilang. Berdasarkan sidik jari korban, kami menemukan kesamaan di salah satunya," kata Kasat Reskrim Polres Maros , AKP Nico Ericson kepada wartawan, Selasa (15/6).

Baca Juga: Polda SulselPolda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut.
Pembakar Pemuda Asal Gowa Ditangkap, Keluarga Korban: Hukum Seumur Hidup

Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan mengatakan, kasus itu kini sudah diambil alih Ditreskrimum Polda Sulsel dari Polres Maros. Namun dia tidak mengutarakan jelas identitas terduga pelaku, lantaran masih tahap pengembangan.

"Jadi tim Resmob Polda Sulsel masih terus bekerja hingga saat ini, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan bisa diungkap (motifnya). Pelakunya lebih dari dua orang berdasarkan analisa dan pemeriksaan sementara," paparnya dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews.



Sementara itu ibu kandung Rian, Farida Daeng Simba berharap agar pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatan terhadap anaknya itu.

"Semoga bisa dihukum seumur hidup, itu saja harapan kita," ucap Farida.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1441 seconds (0.1#10.140)