Polisi Ringkus Preman Modus Minta Bantuan dengan Proposal

Minggu, 20 Juni 2021 - 16:09 WIB
loading...
Polisi Ringkus Preman Modus Minta Bantuan dengan Proposal
Polisi meringkus preman dengan modus bantuan proposal. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Tiga orang diduga preman yang kerap meresahkan pedagang kaki lima (PKL), pedagang asongan dan karyawan hotel di Kecamatan Panakkukang dibekuk petugas Direktorat Samapta Polda Sulsel, karena kerap memalak dan meminta bantuan dengan proposal.

Ketiga tersangka ini diringkus secara terpisah di Kota Makassar, Sabtu (19/6/2021), setelah polisi bergerak dengan sejumlah laporan.

Polisi lebih dulu mengamankan lelaki RJ (28) di Jalan Sungai Saddang, di area parkiran warkop saat berupaya memalak pengunjung berkedok uang parkir. Lalu menyusul DD di Jalan Boulevard dan YP di Jalan Sultan Alauddin. Keduanya diamankan di rumah masing-masing.



Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, penangkapan didasari laporan masyarakat tentang maraknya aksi premanisme di wilayah Kecamatan Panakkukang. "Mereka memalak, ada juga bermodus meminta bantuan dana dengan menyodorkan proposal," katanya, Minggu (20/6/2021).

Untuk memuluskan aksinya, salah satu pelaku yakni RJ bahkan menyelipkan nama anggota Polri. "Itu salah satu barang bukti yang kita sita, selain itu ada proposal, satu saset obat daftar G, satu unit sepeda motor dengan nopol DD 5629 BS dan dompet milik pelaku," jelas Zulpan.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan premanisme di Sulsel. Zulpan mengapresiasi kinerja anggota Dit Samapta Polda Sulsel yang sangat responsif menerima aduan masyarakat, terkait aksi premanisme yang meresahkan.

"Ya saat ini Jajaran kepolisian sedang gencar melaksanakan perintah Kapolri, khususnya penanganan aksi premanisme dan pungli untuk menciptakan rasa aman dan ketertiban di masyarakat," ungkap Mantan Kapolres Gresik Jawa Timur ini.

Perwira menengah Polri ini berharap agar oknum masyarakat yang masih melakukan tindakan premanisme segera berhenti. "Bila masih ditemukan aksi aksi yang meresahkan masyarakat akan dilakukan penegakan hukum," tegas Zulpan.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor ke layanan call center 110 jika mendapati aksi premanisme atau kejahatan lainnya. "Tindakan yang meresahkan masyarakat, perjudian, pencurian dan hal lainnya yang mengganggu keamanan dan ketertiban Masyarakat," tukasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2844 seconds (0.1#10.140)