Pura-pura Jadi Pembeli, Pakistan Gasak Ponsel Penjual Ayam Goreng

Minggu, 20 Juni 2021 - 20:17 WIB
loading...
Pura-pura Jadi Pembeli, Pakistan Gasak Ponsel Penjual Ayam Goreng
Pria asal Makassar nekat curi ponsel penjual ayam goreng saat pura-pura jadi pembeli. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pria berinisial RH alias Pakistan (29), berurusan dengan aparat kepolisian usai diduga membawa kabur ponsel milik penjual ayam geprek di BTN Hamzy, Kota Makassar, setelah berpura-pura menjadi pembeli.

"Pelaku berpura-pura membeli ketika korban bernama Anugrah menyiapkan pesanan, pelaku mengambil ponsel merek Xiaomi Poco M3 hitam milik korban di atas meja kemudian kabur," kata Kapolsek Tamalanrea, AKP Muhammadi Mukhtari, Minggu (20/6/2021).



Tim yang dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Tamalanrea Ipda Muh Iqbal Kosman meringkus Pakistan di Jalan Batua Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sabtu (19/06/2021) sekira pukul 20.30 Wita. "Kita ringkus di tempat persembunyiannya," ujar Mukhtari.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki postingan facebook yang menawarkan ponsel mirip dengan kepunyaan korban sesuai laporan aduan STPL / 417/VI/2021/Polrestabes Makassar Polsek Tamalanrea, tanggal 14 Juni 2021.

Kepada polisi, Pakistan mengaku dan membenarkan telah melakukan pencurian dengan cara berpura-pura memesan ayam goreng di tempat jualan korban. Pelaku memanfaatkan kelengahan dan situasi lokasi yang sepi. Kemudian mengambil ponsel korban, lalu kabur dengan mengendarai motor.

Mukhtari menyebutkan, dari pendalaman keterangan warga Jalan Abubakar Lambogo, Kecamatan Makassar tersebut sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Tamalanrea. Rerata Pakistan mengambil ponsel.

"Pelaku sudah empat kali melakukan pencurian . Menargetkan barang yang tertinggal di dalam mobil yang terparkir. Sebelum TKP BTN Hamzy pernah di depan kampus UIM Mengambil tas di dalam mobil yang berisikan laptop. Kemudian ponsel masih dari dalam mobil," ungkapnya.



Pakistan mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi masih melakukan pengembangan guna mencari lokasi dan barang bukti hasil kejahatannya. Akibat perbuatannya Pakistan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3988 seconds (0.1#10.140)