Bank Sulselbar Gagas Kerja Sama di Bidang Hukum dengan Kejati Sulsel

Selasa, 22 Juni 2021 - 20:48 WIB
loading...
Bank Sulselbar Gagas Kerja Sama di Bidang Hukum dengan Kejati Sulsel
Bank Sulselbar menggandeng Kejati Sulsel untuk kerjasama di bidang hukum. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Sukses menandatangani perjanjian kerja sama di bidang penanganan hukum dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar pada bulan Mei lalu, Bank Sulselbar kembali menggagas kerja sama dengan Kejati Sulsel.

Kerja sama itu diteken langsung oleh Direktur Utama (Dirut) Bank Sulselbar, Amri Mauraga dengan Kepala Kejati Sulsel, R Febrytrianto di Kantor Kejati Sulsel , Senin (21/6/2021).

Pemimpin Departmen Hukum dan Kesekretariatan Bank Sulselbar , Syahrul Upe mengatakan kerja sama itu mendapat apresiasi dan respons positif dari pihak Kejati Sulsel. Diharapkan, dengan kerja sama tersebut, turut membantu mendorong kinerja Bank Sulselbar dalam mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.



"Sambutan Kejati Sulsel sangat luar biasa, senang sekali dengan kerja sama ini dan mengapresiasi," kata Syahrul, Selasa (22/6/2021).

Lebih jauh, dia menguraikan kerja sama tersebut nantinya memberikan ruang kepada pihak Kejati Sulsel dalam membantu Bank Sulselbar terkait permasalahan hukum, baik itu posisi sebagai penggugat atau tergugat khusus di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Jadi kalau misalnya ada permasalahan hukum Bank Sulselbar , baik itu penggugat atau digugat khusus di bidang perdata dan tata usaha negara nanti diwakili pihak Kejati Sulsel. Ini khusus untuk cabang bank sulslebar yang ada di Sulsel, kurang lebih sama dengan kerja sama bersama Kejati Sulbar bulan lalu," katanya.

Tak hanya itu, kerja sama tersebut juga diharapkan bisa meningkatkan kinerja kantor-kantor cabang Bank Sulselbar di Sulsel, baik itu syariah maupun konvensional. Dengan kerja sama tersebut, non performing loan (NPL) dinilai bisa diminimalisir karena penagihan ke nasabah melalui pendekatan hukum dapat dimaksimalkan.

"Diharapkan dengan kerja sama ini ada perbaikan kinerja dengan mengurangi NPL cabang. Untuk menyelesaikan kredit macet. Aset juga yang tersangkut masalah hukum, kami harapkan pihak kejaksaan membantu kami. Misal aset yang sudah disita oleh bank, lalu ada permasalahan hukum dalam penyitaan," ujar Syahrul.



Setelah MoU antara Bank Sulselbar dan Kejati Sulsel, diharapkan dapat berlanjut hingga ke tingkat cabang. Artinya, masing-masing cabang Bank Sulselbar di kabupaten dan kota bisa melakukan kerja sama dengan pihak Kejari.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2018 seconds (0.1#10.140)