Ayat-Ayat Khamr: Di Zaman Pra-Islam Sudah Ada yang Haramkan Miras

Selasa, 26 Mei 2020 - 16:53 WIB
loading...
Ayat-Ayat Khamr: Di Zaman Pra-Islam Sudah Ada yang Haramkan Miras
Idea larangan khamr ini sosial sifatnya. Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
Khamr merupakan jenis minuman memabukkan yang dilarang dalam agama. Khamr menurut bahasa berarti “penutup”, asal dari kata khamara yang artinya “menutupi” yang bermaksud bahwa khamr bisa menutupi akal pikiran dari mengetahui keadaan yang benar. Pada masa awal kedatangan risalah Islam , khamr diharamkan secara periodik. Pelarangan khamr melewati empat fase. ( )

Hanya saja, Al-Hasan bin Abdullah bin Sahal bin Saíd Abu Hilal as-Askary, yang berasal dari Desa Askar, Provinsi Arabistan, Iran, mengungkap fakta unik. Sejatinya, sudah ada orang yang mengharamkan minuman keras atau miras sebelum Islam datang.

Dalam kitab al-Awail, yang termasuk salah satu karya paling unik di bidang sejarah dari seorang tokoh yang terkenal sebagai sastrawan pada abad ke-4 Hijriyah ini, terungkap bahwa tokoh yang pertama kali berjanji menjauhi dan mengharamkan khamr pada masa jahiliyah adalah Qais bin ‘Ashim. Pada awalnya Qais terkenal sebagai pemabuk berat. Dia menghabiskan hartanya hanya untuk membeli barang yang bikin teler itu.

Kisah insafnya Qais bermula ketika suatu saat, ia benar-benar mabuk akibat meneguk minuman keras. Di bawah pengaruh khamr, secara tak sadar ia mengoyak baju putrinya sendiri dan hendak merampas harta si penjual khamr. Terjadilah perkelahian hingga Qais tersungkur dan pingsan. Keesokan harinya, saat siuman, putrinya memberitahu apa yang semalam terjadi. Sejak detik itulah, Qais mengharamkan khamr dan berjanji menjauhinya.



Islam sendiri mengharampak khamr secara periodik. Ayat-ayat yang turun berkenaan dengan proses pengharaman khamr yaitu:

Surat An-Nahl : 67

وَمِن ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَراً
وَرِزْقاً حَسَناً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

Artinya: “Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.”

Dalam ayat ini Allah SWT hanya baru memberi signal bahwa Allah telah memberi karunia kepada manusia berupa dua jenis pohon, yaitu kurma dan anggur.

Surat Baqarah : 219

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
ﻭﻳﺳـﻟﻭ ﻧﻙ ﻣﺎﺫﺍ ﻳﻧﻔﻗﻭﻥ ۗ ﻗﻝﺍﻟﻌﻓﻭۗ ﻛﺫﻟﻙ ﻳﺑﻳﻥﺍﷲﻟﻛﻡﺍﻻﻳﺕ ﻟﻌﻟﻛﻡ ﺗﺗﻓﻛﺭﻭﻥ

Artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.

Kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat bahwa ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, beliau mendapati kaumnya suka minum arak dan makan hasil judi. Mereka bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hal itu, maka turunlah ayat Q.S Al-Baqarah : 219, Mereka berkata: “Tidak diharamkan kepada kita, minum arak hanyalah dosa besar”, mereka pun terus minum arak.

Di sini mulai mengarah kepada Khamr, bahwa khamr itu ada manfaatnya (kalau diminum) tetapi kerugiannya lebih besar. Dari ayat ini Allah baru menunjukkan kerugiannya.

Surat an-Nisaa' : 43

ﻳـﺎﻳﻬﺎﺍﻟﺫﻳﻥ ﺍﻣﻧﻭﺍﻻﺗﻗﺭﺑﻭﺍﺍﻟﺻﻟﻭﺓ ﻭﺍﻧﺗﻡ ﺳﻛﺎﺭﻯ ﺣﺗﻰ ﺗﻌﻟﻣﻭﺍ ﻣﺎﺗﻗﻭﻟﻭﻥ ﻭﻻﺟﻧﺑﺎ
ﺍﻻﻋﺎﺑﺭﻱ ﺳﺑﻳﻝ ﺣﺗﻰ ﺗﻐﺗﺳﻟﻭﺍ ۗ ﻭﺍﻥﻛﻧﺗﻡ ﻣﺭﺿﻰﺍﻭﻋﻟﻰﺳﻓﺭﺍﻭﺟﺎﺀﺍﺣﺩ ﻣﻧﻛﻡ
ﻣﻥﺍﻟﻐﺎﺋﻁ ﺍﻭﻟﻣﺳﺗﻡﺍﻟﻧﺳﺎﺀ ﻓﻟﻡ ﺗﺟﺩﻭﺍﻣﺂﺀ ﻓﺗﻳﻣﻣﻭﺍﺻﻌﻳﺩﺍﻁﻳﺑﺎﻓﺎﻣﺳﺣﻭﺍﺑﻭﺟﻭﻫﻛﻡ
ﻭﺍﻳﺩﻳﻛﻡ ۗ ﺍﻥﺍﺍﷲﻛﺎﻥ ﻋﻓﻭﺍﻏﻓﻭﺭﺍ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci). sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.”

Kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat bahwa : ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah mengundang makan Ali dan kawan-kawannya. Kemudian dihidangkan minuman khamr (arak/minuman keras), sehingga terganggulah otak mereka. Ketika tiba waktu salat, orang-orang menyuruh Ali menjadi imam, dan waktu itu beliau membaca dengan keliru, “Qulyaa ayyuhhal kaafiruun, laa a’budu maa ta’buduun, wa nahnu na’budu maa ta’budun” (katakanlah: “Hai orang-orang kafir; aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah; dan kami akan menyembah apa yang kamu sembah). Maka turunlah ayat Q.S An-Nisaa : 43 sebagai larangan salat dalam keadaan mabuk.

Di sini sudah menyebut bahwa minum khamr dilarang, tetapi hanya pada saat mau melakukan salat. Jadi sudah mulai ada pelarangan, tetapi masih dalam uji coba atau temporary.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3502 seconds (0.1#10.140)