1 Kg Kokain Gagal Beredar di Pinrang, Tiga Pria Diamankan Polisi

Rabu, 30 Juni 2021 - 15:06 WIB
loading...
1 Kg Kokain Gagal Beredar di Pinrang, Tiga Pria Diamankan Polisi
Kapolres Pinrang AKBP Arief Sugihartono saat merilis hasil pengungkapan kasus narkotika jenis kokain dengan berat 1 kilogram. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang , menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis kokain seberat 1 Kilogram. Tiga orang pria diamankan dalam kasus itu.

Kapolres Pinrang , AKBP Arief Sugihartono mengatakan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Umumnya mereka bekerja sebagai petani dan nelayan.



Adapun tersangka berinisial KJ (44), IW (40) dan MD (51). Mereka merupakan warga Kabupaten Pinrang yang diamankan secara terpisah pada 24 Juni 2021 di Kecamatan Mattiro Bulu dan Lanrisang.

Disebutkan Arief butuh waktu tiga bulan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Usai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya upaya peredaran narkoba oleh salah satu tersangka.

"Ketiganya melakukan permufakatan jahat, memiliki, menyimpan narkotika golongan 1 jenis kokain dengan total berat 1 kilogram atau 1000 gram yang siap diedarkan," kata Arief kepada Sindonews, Rabu (30/6/2021).

Dia melanjutkan, barang bukti 1 kg kokain didapatkan petugas di rumah KJ salah satu tersangka. "Dibungkus dengan isolasi coklat, ditaruh di dalam dua kaleng biskuit, kemudian dimasukkan dalam karung beras. Disimpan di atas loteng," ucap Arief.

Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Yudhit Dwi Prasetyo menerangkan kokain ini diselundupkan melalui jalur laut sejak 3 bulan lalu. "Sudah ada pernah yang mau beli dari Makassar tapi tidak cocok dengan harga," katanya.



Yudhit melanjutkan barang haram senilai Rp4 Miliar ini dibeli oleh MD dari seseorang. "Sistemnya beli putus. Barangnya hanya dititipkan di kapal, nanti ada yang ambil," ujarnya.

Sementara kata dia, KJ berperan sebagai penyimpan barang haram ini. "Kalau IW ini yang bertugas mencari pembeli. Karena yang bersangkutan merupakan residivis kasus sabu di Polres Pinrang juga baru keluar pada 2020," ucapnya.

Alumni Akademi Kepolisian tahun 2013 itu mengklaim pengungkapan dugaan peredaran narkoba jenis kokain, baru pertama kali di Sulawesi Selatan. Yudhit bilang sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Kita duga ini jaringan internasional, sementara masih kita kembangkan. Termasuk menelusuri bandarnya. Kami akan berkoordinasi dengan Ditnarkoba Polda Sulsel untuk penyidikan lanjutnya," tutur Yudhit.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3293 seconds (0.1#10.140)