Jangan Tunggu Zona Merah, Penyekatan Antar Daerah Perlu Dipertimbangkan

Kamis, 01 Juli 2021 - 09:22 WIB
loading...
Jangan Tunggu Zona Merah, Penyekatan Antar Daerah Perlu Dipertimbangkan
Jangan menunggu zona merah, penyekatan antar daerah perlu dipertimbangkan. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Makassar sebagai daerah yang menyumbang kasus positif Covid-19 tertinggi di Sulsel perlu mengambil langkah taktis dalam mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19. Jangan menunggu zona merah, langkah penyekatan perlu dipertimbangkan.

Humas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar , dr Wahyudi Muchsin mengatakan pembatasan mobilitas merupakan salah satu langkah yang penting untuk menekan laju penularan Covid-19. Alasannya, Makassar memiliki tingkat mobilitas yang tinggi sehingga warganya dinilai perlu dibatasi.

"Makassar ini episentrum. Banyak faktor kenapa bisa ada peningkatan, karena Makassar sebagai ibu kota orang semua datangi. Pergerakan dari dalam dan luar tidak bisa dielakkan," terangnya.

Langkah tersebut dapat ditempuh dengan memberlakukan kembali surat keterangan sehat bagi seluruh masyarakat. Selain itu, masyarakat luar yang akan menginap di hotel juga perlu dibatasi.



Wahyudi mengatakan, pemerintah paling tidak bisa memberikan perhatian lebih dengan menempatkan petugas yang berjaga hingga papan bicara di seluruh pintu masuk dan jalan-jalan untuk mengingatkan masyarakat mematuhi prokes.

Selain pembatasan mobilitas antar daerah, mobilitas dalam kota juga patut diwaspadai. Terutama potensi-potensi kerumunan yang menurutnya saat ini masih marak terjadi.

"Jujur masyarakat masih abai menerapkan protokol 3M, makanya saya dukung Makassar Recover dengan satgasnya memperketat pengawasan di keramain," ujarnya.

Dia juga mengharapkan agar testing dimasifkan dalam daerah, menurutnya pemerintah telah memberikan perhatian lebih terhadap Covid-19 lewat program Makassar Recover. Hanya saja, testing dianggap masih lemah dan tidak sesuai dengan standar dari WHO .

Selain itu, zona oranye yang saat ini disandang tidak serta merta menjadi alasan untuk tidak mengetatkan sejumlah prokes.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1863 seconds (0.1#10.140)