Pemkot Bakal Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan di Era New Normal

Selasa, 26 Mei 2020 - 22:32 WIB
loading...
Pemkot Bakal Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan di Era New Normal
Ilustrasi. Foto: BPOM
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan segera menerapkan era new normal. Sejumlah fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, rumah ibadah, termasuk kegiatan sosial budaya sudah diperbolehkan, seiring berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak akhir pekan lalu.

Pj Wali Kota Makassar , Yusran Yusuf menyampaikan, saat ini pemerintah telah menerbitkan perwali 31/2020 tentang Pedoman Pelaksanaa Protokol Kesehatan di Kota Makassar. Dia pun menegaskan tidak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar.

Yusran menyebutkan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam perwali disebutkan, ada tiga tingkatan sanksi. Di antaranya sanksi ringan berupa pembinaan dan teguran tertulis, sanksi sedang berupa pembubaran paksa kegiatan baik pribadi maupun instansi dan penutupan tempat usaha.

Serta sanksi berat berupa pencabutan izin baik berupa pencabutan izin usaha maupun pencabutan izin kegiatan pribadi maupun instansi.

"Jadi kalau ada kegiatan yang tidak menerapkan physical distancing seperti kapasitas ruangan kecil tapi full makan itu akan kita bubarkan," tegas Yusran.



Kata Yusran, meski masyarakat akan kembali beraktivitas seperti hari-hari biasa namun penerapan protokol kesehatan harus tetap dijalankan, seperti, physical distancing, menggunakan masker, dan cuci tangan.

Bahkan pihaknya menurunkan satgas untuk memonotoring tempat-tempat umum yang ramai dikunjungi seperti mal dan pasar untuk memastikan penerapan protokol kesehatan

Termasuk melibatkan RT/RW guna menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 .

"Yang paling penting itu kesadaran masyarakat, makanya kita perkuat satgas di level RT/RW untuk terus melakukan pemantauan," ujarnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2908 seconds (0.1#10.140)