Tarif Parkir Bandara Sultan Hasanuddin Resmi Naik

Jum'at, 02 Juli 2021 - 14:32 WIB
loading...
Tarif Parkir Bandara Sultan Hasanuddin Resmi Naik
Pintu masuk dan keluar Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sultan Hasanuddin melakukan penyesuaian tarif masuk pelataran atau parkir bandara. Tarif baru ini berlakumulai1 Juli 2021.

Penyesuaian tarif dilakukan karena adanya layanan serta fasilitas baru yang disediakan pihak bandara untuk menambah rasa aman dan nyaman pengguna jasa bandara . Selain itu, kenaikan tarif juga disebabkan adanya penyesuaian pajak parkir kendaraan.

Baca Juga: Bandara Internasional Sultan HasanuddinBandara Sultan Hasanuddin juga menyediakan akses khusus dari gedung parkir ke terminal eksisting.

"Tarif sudah termasuk dengan asuransi apabila terjadi kecelakaan di area akses dan gedung parkir bandara . Karena pihak bandara juga bekerja sama dengan Jasindo," ujarnya.

Dia menambahkan, penyesuaian ini telah disampaikan pada sosialisasi penyesuaian tarif masuk pelataran dan parkir yang dihadiri DPRD Maros , Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Maros, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Baca Juga: Bandara Internasional Sultan HasanuddinPemerintah Kabupaten Maros terkait penyesuaian tarif masuk pelataran atau parkir ini," ujar Wahyudi.

Wahyudi menambahkan, pihak bandara juga melakukan sosialisasi kepada stakeholder bandara melalui media informasi seperti spanduk di area bandara dan media sosial. Penyesuaian tarif terakhir dilakukan tahun 2017 lalu.

Wahyudi merinci penyesuaian tarif masuk pelataran dan parkir di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin . Khusus untuk roda dua dikenakan tarif Rp5.000, 1-3 jam berikutnya dikenakan tambahan tarif Rp 2.000, untuk tiap jam berikutnya dikenakan tambahan Rp2.500.

Baca juga:Jumlah Penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Merosot Selama Pelarangan Mudik

Sementara untuk tarif untuk roda empat Rp10.000, 1-3 jam berikutnya dikenakan tambahan tarif Rp5.000, dan untuk tiap jam berikutnya dikenakan tambahan Rp5.500.

"Lalu tarif untuk roda enam dikenakan Rp15.000, 1-3 jam berikutnya dikenakan tambahan tarif Rp6.000, dan untuk tiap jam berikutnya dikenakan tambahan tarif Rp7.000. Ini sudah diberlakukan sekarang," pungkasnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2048 seconds (0.1#10.140)