Harga Sapi Kurban di Kabupaten Gowa Capai Rp15 Juta Per Ekor

Minggu, 04 Juli 2021 - 15:39 WIB
loading...
Harga Sapi Kurban di Kabupaten Gowa Capai Rp15 Juta Per Ekor
Harga sapi di Kabupaten Gowa mencapai Rp15 Juta per ekor jelang pelaksanaan Idul Kurban tahun ini. Foto: Istimewa
A A A
GOWA - Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Gowa, merilis harga sapi jelang Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang yakni mencapai kisaran Rp15.200.000.

"Harga Sapi saat ini hingga menjelang Idul Adha berada di kisaran harga Rp12.500.000 hingga Rp15.200.000. Hasil pantauan dari tim kami harganya ada dikisaran tersebut. Semuanya untuk saat ini harga Sapi di Gowa tergantung dari ukuran sapi tersebut," Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Gowa , Suhriati, Minggu, (4/7/ 2021).

Sementara untuk harga kambing dari harga Rp1.500.000 hingga harga Rp2.000.000 harga tersebut kata Suhriati, sesuai ukuran kambingnya.



Untuk tahun 2021 ini jumlah stok hewan ternak di Kabupaten Gowa melebihi dari tahun 2020. Jika tahun 2020 stok hewan kurban sapi sebanyak 6.112 ekor, sementara di tahun 2021 stok hewan kurban sapi sebanyak 6.277 ekor. Sehingga ada penambahan sebanyak 165 Ekor sapi tahun 2021.

"Sementara itu, stok kambing tahun 2020 lalu sebanyak 585 ekor, sedangkan di tahun 2021 stok kambing untuk kurban sebanyak 789 ekor. Sehingga ada penambahan sebanyak 204 ekor," demikian Suhriati.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan, jika pihaknya telah menurunkan tim khusus guna melakukan pemeriksaan hewan ternak ke 18 Kecamatan di Kabupaten Gowa. Hal ini untuk mengetahui kelayakan hewan ternak tersebut sebelum di jual.

"Jadi sementara ini kami melakukan persiapan-persiapan terkait dengan pemeriksaan kesehatan hewan yang ada di Kecamatan-kecamatan. Apakah yang akan dijual itu sesuai dengan kelayakannya untuk di jual," kata Suhriati.

Tim pengawas dari Dinas Peternakan pun telah diturunkan sejak jauh hari. Diantaranya, bidang kesehatan hewan, bidang produksi dan penyebaran ternak yang didampingi oleh Petugas Peternakan Kecamatan (PPk).

"Kami menurunkan tim yang bertugas mengawasi dan memeriksa hewan ternak . Tim khusus tersebut terdiri dari Petugas Peternakan Kecamatan (PPK) yang ada di kecamatan, Bidang Kesehatan Hewan, Bidang Produksi Dan Penyebaran Ternak," kata Suhriati.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2476 seconds (0.1#10.140)