Aktivitas Usaha di Makassar Dibatasi Hingga Pukul 17.00 WITA

Selasa, 06 Juli 2021 - 16:07 WIB
loading...
Aktivitas Usaha di Makassar Dibatasi Hingga Pukul 17.00 WITA
Aktivitas mal di Kota Makassar sepi selama diterapkan pembatasan aktivitas untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan edaran baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, dengan membatasi operasional aktivitas usaha hingga pukul 17.00 WITA.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.01/334/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar, yang ditandatangani Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto.



Dalam edaran tersebut usaha seperti warung makan , rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dengan ketentuan makan di tempat, hanya diperkenankan buka hingga pukul 17.00 dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25%. Pembatasan tersebut juga berlaku untuk mal secara umum.

Sementara untuk layanan makanan pesan-antar atau dibawa pulang tidak berubah, tetap diizinkan hingga 20.00. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Menanggapi hal ini, sejumlah pedagang merasa cukup tertekan, apalagi omset yang dihasilkan sudah cukup berkurang sejak pembatasan hingga pukul 20.00.

Wali Kota Makasaar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan, pembatasan aktivitas Badan Usaha (BU) hingga pukul 17.00 tersebut sudah sesuai dengan regulasi.

Dia mengatakan, setidaknya ada empat tingkatan PPKM yang dikeluarkan pusat di mana PPKM darurat menjadi opsi tertinggi. Namun Makassar dinilai tidak masuk ke dalam salah satu kriteria dari 4 tingkatan tersebut. Hanya saja Makassar tersandung pada regulasi Zona.



"PPKM paling rendah pun tidak masuk kita. Tapi khusus Makassar, kita kena hukum zonanya (orange). Ini instruksi Mendagri No 17 Tahun 2021. Itu mengatakan bahwa untuk kabupaten zona orange, dan merah, nah kita kena di sini," ujar Danny.

Sehingga mau tidak mau sejumlah kebijakan pembatasan ikut diambil, untuk menekan penularan Covid-19 yang saat ini terus meningkat.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1653 seconds (0.1#10.140)