Sanksi Menanti ASN Wajo yang Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 06 Juli 2021 - 18:59 WIB
loading...
Sanksi Menanti ASN Wajo yang Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Pemkab Wajo menyiapkan sanksi untuk ASN yang tertangkap diduga penyalahgunaan narkoba. Foto: Sindonews/Ilustrasi
A A A
WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), merespons tertangkapnya seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) oleh aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Selain hukuman pidana, sanksi disiplin juga menanti oknum ASN yang terbukti narkoba. Kepala BKPSDM Wajo , Herman, mengatakan ASN yang melakukan perbuatan pidana dan sudah mendapatkan ketetapan putusan oleh pengadilan akan dijatuhi sanksi berupa hukuman disiplin.



"Kalau putusannya sudah inkrah dari pengadilan, maka ASN tersebut akan dijatuhi hukuman berdasarkan dengan pelanggaran yang telah dilakukannya," ujar herman Herman, Selasa (6/7/2021).

Adapun sanksinya, lanjut Herman, jika hukuman disiplin berat, yaitu dilakukan penurunan pangkat selama tiga tahun atau akan diberhentikan jabatannya sebagai ASN .

Menurut Herman, jika surat penahanannya sudah keluar dari pihak kepolisian, oknum ASN itu akan diberhentikan sementara waktu sebagai ASN dan hanya menerima gaji 50 persen.

"Jika putusannya inkrah, maka gajinya akan disetop 100 persen," tandasnya.



Sebelumnya, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, bernama Anis (38), diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Wajo . Ia kedapatan mengantongi saset plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,29 gram.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1101 seconds (0.1#10.140)