Parepare Zona Merah Covid-19, Pelanggar Prokes Bakal Disanksi

Rabu, 07 Juli 2021 - 18:43 WIB
loading...
Parepare Zona Merah Covid-19, Pelanggar Prokes Bakal Disanksi
Seorang warga pelanggar prokes menjalani sanksi sosial menyapu jalanan, yang terjaring operasi yustisi prokes. Foto: Sindonews/Darwity Dalle
A A A
PAREPARE - Kasus aktif Covid-19 di Kota Parepare terus mengalami peningkatan. Dalam empat hari terakhir menembus angka ratusan hingga kembali jadi zona merah Covid-19.

Kondisi tersebut membuat pemerintah setempat memperketat penerapan protokol kesehatan, dengan memberikan sanksi kepada pelanggar.



Ketua Keamanan Tim Gugus Tugas Penangguangan Covid-19 Parepare, Muhammad Anshar Makkarai mengatakan, masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, akan diambil tindakan tegas berupa sanksi sosial. Setelah diberi masker, pelanggar prokes lalu menjalani sanksi.

"Sanksinya, denda Rp50 ribu. Yang tidak mampu bayar denda, diganti dengan sanksi fisik seperti push up serta kerja sosial melakukan pembersihan pada titik yang telah ditentukan, seperti menyapu jalan atau memungut sampah selama tiga jam. Dan sudah ada warga yang kita tindak tegas karena melanggar prokes," ungkap Ansar.

Sementara Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Parepare , Ariyadi mengatakan, operasi yustisi menyasar ruas-ruas protokol yang ramai dilintasi warga. "Ada lima orang yang kedapatan tidak memakai masker, empat sanksi administrasi dan satu diberikan sanksi sosial,"katanya.

Ariyadi menjelaskan, operasi tersebut terus digelar sesuai surat perintah hingga tanggal 19 Juli 2021. "Kami menghimbau masyarakat agar senantiasa lebih disiplin dan mematuhi protokol kesehatan ," katanya.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Parepare , Rahmawati mengatakan, empat kecamatan yang ada di Parepare, bahkan kini berstatus zona merah.



"Mobilitas di seluruh kecamatan memang terbilang tinggi, yang terjadi saat Parepare masih berada di zona hijau. Masyarakat lengah dan kurang menerapkan protokol kesehatan," ungkap Rahmawati.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3608 seconds (0.1#10.140)