Aspal DAK Rampung, PUPR Lanjut Pengaspalan DID Rp20,5 Miliar

Jum'at, 09 Juli 2021 - 19:10 WIB
loading...
Aspal DAK Rampung, PUPR Lanjut Pengaspalan DID Rp20,5 Miliar
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Luwu, Ikhsan Asaad, didampingi Kabid Jalan dan Jembatan, Husdin Iskandar, dalam sebuah pertemuan baru-baru ini. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A A A
LUWU - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu telah merampungkan seluruh pekerjaan fisik proyek pengaspalan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2021.

Menurut Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Luwu, Husdin Iskandar total anggaran pengaspalan yang PUPR kelola dari DAK Raguler sebesar Rp32 miliar.

"Dari DAK Reguler sebesar Rp32 miliar untuk 4 ruas jalan dan DAK penugasan Rp13 miliar untuk 2 ruang jalan. Seluruhnya telah rampung dan kami sekarang fokus pada pengaspalan anggaran DID dan DAU," ujar Husdin, Jumat, (9/7) siang.

Setelah pengaspalan DAK rampung, kembali Dinas PUPR Kabupaten Luwu fokus menyelesaikan proyek pengaspalan di 21 ruas jalan di Kabupaten Luwu.

Pengaspalan 21 ruang jalan ini kata Husdin Iskandar, bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas PUPR Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp20 miliar lebih.

Untuk diketahui, guna mempercepat penyerapan anggaran, Dinas PUPR Luwu, baru-baru ini menggelar pertemuan dengan para pihak rekanan.

Pertemuan dengan pihak rekanan yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan setelah melakukan penandatanganan kontrak kerja agar segera memulai pekerjaan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR, Ikhsan Asaad, menyampaikan agar seluruh jajarannya yang terkait pengelolaan kegiatan melakukan tugasnya dengan baik sesuai aturan dan petunjuk teknis yang ada.

Ikhsan Asaad juga berpesan agar semuanya menjaga koordinasi agar segala kendala yang dihadapi di lapangan secepatnya bisa terselesaikan tanpa harus menunggu waktu yang lama.

"Apalagi untuk jenis pekerjaan yang membutuhkan mobilisasi peralatan berat seperti pengaspalan. Hal tersebut untuk menghindari keterlambatan waktu kontrak pelaksanaan," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0934 seconds (0.1#10.140)