Ombudsman Tindaklanjuti Laporan PT SIM terhadap Pemprov NTT

Senin, 20 April 2020 - 19:56 WIB
loading...
Ombudsman Tindaklanjuti Laporan PT SIM terhadap Pemprov NTT
Ombudsman Republik Indonesia memastikan bakal menindaklanjuti laporan PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.
A A A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia memastikan bakal menindaklanjuti laporan PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaporan itu menyusul pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak oleh Pemprov dengan gubernur Viktor Laiskodat.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, laporan PT SIM selaku mitra kerja sama pembangunan dan pengelolaan bangunan hotel di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, yang telah masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan cara kerja di Ombudsman.

"Kami akan teliti dengan dua hal tadi apakah memang ada dasar formal dalam rangka pengaduan, yang kedua apakah masuk dalam ranah kewenangan kami begitu dua-duanya Oke kami Go," kata Adrianus Meliala saat dihubungi awak media, Senin (20/4/2020).

Sebelum akhirnya memanggil pelapor dan terlapor, kata Adrianus, pihaknya akan menelaah dokumen yang masuk terkait pelaporan tersebut. Ombudsman akan menghadapi Pemrov NTT jika aspek-aspek terkait laporan itu terpenuhi. Dalam pemeriksaan di Ombudsman, pihak Pemprov NTT selaku Terlapor diharapkan bersedia berdialog dan kooperatif.

"Pasti pasti dengan mengecek dokumen semua lembaran berita negara terkait kalau memang begitu, kalau memang ada cek fisik kami lakukan cek fisik, baru kemudian Setelah kami puas dengan data-data sekunder kami memanggil pelapor dan terlapor lalu Kami biasanya berusaha untuk mediasikan berusaha untuk mendamaikan, ketika tidak mau baru nanti kami akan keluarkan putusan," jelasnya.

Ditekankan, pemutusan kerja sama harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihak Pemprov NTT harus hati-hati dalam membatalkan perjanjian secara sepihak. Apalagi jika dilakukan di tengah pandemi COVID-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional sekarang ini. Keadaan bencana bisa menjadi alasan force majeur terhadap suatu perjanjian.

"Bila pemutusan kerja samanya terjadi bulan lalu, sebelum ada perintah Presiden mengenai bencana nasional. Artinya, apa dasarnya memutuskan itu. Jangan-jangan sepihak saja dari Gubernur. Kita akan cek di situ," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty mengatakan, pihaknya akan merespon setiap laporan yang masuk termasuk dalam hal ini laporan dari PT SIM.

"Kalau merespons, kita diaturan kita 14 hari, tapi harus didahului dulu dengan melapor dulu ke instansi terkaitnya," ucap Lely Pelitasari saat dikonfirmasi terpisah.

Instansi yang dimaksud Lely adalah atasan langsung Gubernur yakni Kementerian Dalam Negeri. Untuk diketahui, selain pengaduan kepada Ombudsman RI, PT. SIM juga telah melaporkan dan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri RI.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2415 seconds (0.1#10.140)