Disdukcapil Parepare Terapkan Layanan Cetak Dokumen di Rumah

Rabu, 27 Mei 2020 - 13:54 WIB
loading...
Disdukcapil Parepare Terapkan Layanan Cetak Dokumen di Rumah
Disdukcapil Parepare menerapkan layanan cetak dokumen kependudukan di rumah. Foto: Ilustrasi
A A A
PAREPARE - Salah satu upaya Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memangkas birokrasi, dengan memaksimalkan pelayanan berbasis online.

Diantaranya, pencetakan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) yang kini dapat dilakukan di rumah.

Kebijakan tersebut, menyusul setelah diterapkannya penggunaan kertas HVS berukuran A4 80 gram sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Plt Kepala Disdukcapil Parepare , Adi Hidayah Saputra menjabarkan, dengan penggunaan kertas A4 80 gram dalam pencetakan dokumen kependudukan, memudahkan warga mencetak sendiri administrasi kependudukan di rumah masing-masing.



"Penerapannya sejak Februari lalu. Awalnya hanya dokumen KK, sekarang dokumen yang dicetak dengan kertas HVS A4, bisa semua dokumen akta catatan sipil, seperti akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan (non muslim). Intinya pelayanan di Disdukcapil harus mampu membahagiakan masyarakat," papar Adi.

Sementara Kepala Seksi Identitas Penduduk, Andi Madeali Patiroi menjelaskan, terkait potensi dokumen dipalsukan, jika dokumen yang diterbitkan menggunakan kertas A4 tersebut dilengkapi barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE).

"Penduduk bisa mengecek barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE) melalui aplikasi pembaca barcode yang bisa diinstal di Android," ujarnya.

Andi menambahkan, jika akta yang telah dicetak rusak karena kualitas kerta yang menggunakan A4, warga kata dia dapat mencetaknya berulang kali, tinggal menyimpan file dokumen kependudukan yang dikirimkan tanpa harus ada pengesahan yang menggunakan TTE dan KTP-el.

"Sepanjang tidak ada perubahan elemen data, bisa dilakukan pencetakan berulang kali. Bagi masyarakat yang mengalami perubahan elemen data agar proaktif melakukan pelaporan ke Disdukcapil agar data kependudukannya setiap saat dapat terupdate," jelas Andi.

Hal itu, kata Andi lagi, berkesesuaian dengan amanah Permendagri nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7209 seconds (0.1#10.140)