BPD Diminta Bersinergi dengan Pemerintah Desa di Maros Lawan Pandemi

Rabu, 14 Juli 2021 - 12:54 WIB
loading...
BPD Diminta Bersinergi dengan Pemerintah Desa di Maros Lawan Pandemi
Bupati Maros Chaidir Syam saat melantik ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa jabatan 2021-2027. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Sebanyak 159 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa jabatan 2021-2027, dilantik di Ruang Pola Kantor Bupati Maros Rabu (14/7/2021).

Mereka diminta untuk membangun sinergi dengan pemerintah desa yang ada di Kabupaten Maros. Pesan ini disampaikan Bupati Maros AS Chaidir Syam saat melantik dan mengambil sumpah 159 anggota BPD tersebut.

Chaidir Syam mengingatkan kepada anggota BPD untuk bekerja professional dan mengutamakan masyarakat. Pihaknya juga meminta BPD untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja kepala desa.



“Kami juga meminta kepada BPD bersinergi dengan pemerintah desa untuk terus bekerja melawan pandemi Covid-19 ini karena kita tahu pandemi masih terus berlangsung dan tentu memukul perekonomian masyarakat,” papar Chaidir.

Lebih jauh, Chaidir meminta kepada BPD sebagai unsur pemerintahan desa dan kepala desa untuk bermitra sehingga komunikasi harus terus dibangun sekaligus bersinergi dan tetap melakukan koordinasi dan konsultasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Maros , Syamsul mengatakan, sebagian anggota BPD telah dilantik pada tahun lalu, sesuai masa jabatannya yang berakhir sedangkan 25 desa ini merupakan BPD yang tahun ini masa jabatannya berakhir.

“Tahun lalu sudah dilantik sebagian, tahun ini ada 25 desa lagi yang diambil sumpahnya. Setelah ini semua kepengurusan BPD telah lengkap,” ujar Syamsul.



Dia menambahkan, BPD sendiri merupakan anggota yang dipilih oleh panitia yang dibentuk oleh desa. Jumlah anggota BPD bervariasi yakni 5 orang, 7 orang dan 9 orang. Jumlah anggota BPD disesuaikan dengan jumlah penduduk dan jumlah dusun disebuah desa.

“Jika jumlah penduduknya banyak maka jumlah anggota BPDnya juga banyak, minimal 5 orang dan maksimal 9 orang tapi harus berjumlah ganjil karena jika terjadi voting maka bias ditentukan pemenangnya,” bebernya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2875 seconds (0.1#10.140)