Kuras Tabungan Milik Pelanggan, Pemilik Toko Kacamata di Makassar Ditangkap

Kamis, 15 Juli 2021 - 17:27 WIB
loading...
Kuras Tabungan Milik Pelanggan, Pemilik Toko Kacamata di Makassar Ditangkap
Barang bukti emas yang dibeli pelaku menggunakan uang yang dikuras dari tabungan korbannya. Foto: Dokumen polisi
A A A
MAKASSAR - Pria berinisial S (39) pemilik toko kacamata di Jalan Somba Opu, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar ditangkap polisi. S dilaporkan usai diduga menguras tabungan milik pelanggannya.

S diamankan petugas Resmob Polsek Ujung Pandang di Jalan Ranggong, Kota Makassar, Rabu (14/7) sekitar pukul 14.00 Wita. Korbannya adalah wanita berinisial BW (26), warga Kabupaten Gowa.

Baca Juga: Polsek Ujung Pandang
"Kartu ATM korban terjatuh. Kemudian diambil oleh pelaku. Setelah itu menguras uang sebanyak 8 kali penarikan, total kerugian korban sebanyak Rp9.750.000," paparnya, Kamis (15/4).

Wandi sapaannya menerangkan, korban baru tersadar ATMnya hilang ketika hendak mentransfer uang sebanyak Rp25 juta melalui mobile banking. "Transferannya gagal terus, jadi korban curiga," jelasnya.

Korban kemudian mengecek ke bank, ditemukanlah transaksi sebanyak delapan kali. "Korban merasa tidak pernah menarik uang di ATM tersebut. Pihak bank menyarankan untuk melapor ke kepolisian," ungkap Wandi.

Sementara itu Panit Sidik Reskrim Ujung Pandang, Iptu Suryana Fachruddin menjelaskan, korban menyebut kartu ATMnya hilang pada 1 Mei 2021. Upaya transfer sebanyak Rp25 juta dilakukan pada 5 Mei 2021.

Baca Juga: Polsek Ujung Pandang
"Anggota kemudian menyelidiki CCTV di ATM, setelah ditunjukan beberapa foto. Korban mengenali pakaian pelaku. Anggota Resmob selanjutnya melakukan upaya hukum dan mengamankan terduga pelaku," ungkapnya.

Suryana menerangkan dari hasil interogasi, S mengakui telah melakukan pencurian dengan cara menguras isi tabungan korban melalui kartu ATM yang jatuh di toko kacamata miliknya.

"Password ATMnya dicoba-coba saja, korban dan pelaku tidak saling kenal. Pelaku mengaku hanya tiga kali percobaan, uangnya bisa ditarik. Dulu korban pernah datang di tokonya tapi yang bersangkutan lupa waktunya," jelasnya.

Baca Juga: Mapolsek Ujung Pandang

Lihat Juga: Tiga Teori dari Ilmuwan untuk Jelaskan Makna Deja vu
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1405 seconds (0.1#10.140)