Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Pemukulan Dilakukan Oknum Satpol PP Gowa

Kamis, 15 Juli 2021 - 18:38 WIB
loading...
Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Pemukulan Dilakukan Oknum Satpol PP Gowa
Kapolres gowa AKBP Tri Gofaruddin memperlihatkan sejumlah barang bukti terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP kepada pemilik kafe saat PPKM. Foto: Sindonews/Herni Amir
A A A
GOWA - Jajaran Penyidik Polres Gowa telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi, terkait dugaan penganiayaan dilakukan oknum Satpol PP Gowa kepada pemilik kafe Ivan Riana di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Rabu (14/7) malam.

"Saat ini pemeriksaan terhadap pelaku MR juga masih berlangsung. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi," ungkap Kapolres Gowa AKBP Tri Gofaruddin dalam jumpa pers, Kamis, (15/7/2021).



Adapun ketujuh saksi tersebut masing-masing korban yakni Nurhalim (26) beserta istrinya Amriana (34), dua saksi dari kepolisian yang saat itu tergabung dalam tim yang ikut razia PPKM di daerah Bajeng, dua dari satpol PP Gowa dan dari masyarakat umum.

Menurut Tri, pasca pelaporan yang dilaksanakan korban pada Rabu malam (14/7/2021), korban langsung melakukan visum et revertum di Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa.

Dari hasil visum diperoleh jika kedua korban mengalami luka memar pada bagian muka atau pipi di sebelah kanan korban.

"Untuk sementara kami telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, 2 lembar visum dan satu buah bangku bentuk tabung warna hitam terbuat dari baja ringan," paparnya.

Kapolres menyebut, adapun motif MR adalah emosi. Yang bersangkutan tidak terima atas tanggapan korban terhadap tim saat melaksanakan tugas PPKM skala mikro, sehingga terpancing emosinya.



Jika perbuatan tersebut terbukti, MR akan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang dugaan tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8192 seconds (0.1#10.140)