Pelaksanaan Salat Idul Adha di Parepare Wajib Terapkan Prokes Ketat

Sabtu, 17 Juli 2021 - 09:43 WIB
loading...
Pelaksanaan Salat Idul Adha di Parepare Wajib Terapkan Prokes Ketat
Suasana rapat koordinasi, yang dipimpin Wali Kota Parepare. Pelaksanaan Salat Idul Adha di Kota Parepare wajb menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Foto: Istimewa
A A A
PAREPARE - Pelaksanaan salat Idul Adha di Kota Parepare wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, untuk mencegah penularan Covid-19.

Hal itu diputuskan saat rapat koordinasi (rakor) Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Parepare, Wali Kota Parepare membahas rencana pelaksanaan salat Id perayaan Idul Adha, termasuk rencana pelaksanaan malam takbiran.



Selain diikuti Kepala Kejaksaan Negeri, Didi Hariyono, Kapolres, AKBP Welly Abdillah, Dandim 1405 Mlts, Letkol Czi Arianto Wibowo, kegiatan juga diikuti Ketua DPRD, Andi Nurhatina. Dalam rakor, disepakati pelaksanaan takbir keliling pada malam lebaran ditiadakan. Sebagai gantinya, pelaksanaan takbiran pada malam hari raya Idul Adha dilakukan di masjid.

Wali Kota Parepare Taufan Pawe mengatakan, untuk pelaksanaan salat Idul Adha diizinkan dilakukan di masjid dengan catatan pembatasan, hanya 25 persen dari kapasitas masjid. Putusan itu juga berkesesuaian dengan Surat Edaran Gubernur Sulsel perihal pelaksanaan salat Idul Adha bernomor 451.11/6812/B.Kesra.

"Salat Id akan dilaksanakan di masjid-masjid, karena interaksi jika dilakukan di lapangan tidak dapat dibendung seperti yang telah dilaksanakan pada saat Idul Fitri lalu," jelas Taufan.

Secara tehnis, Taufan juga memaparkan teknis pembagian hewan kurban agar tidak menimbulkan kerumunan. "Sesuai surat edaran Plt Gubernur bahwa penyembelihan hewan kurban itu hanya dilakukan oleh panitia dan daging diantar langsung ke rumah masing-masing warga," katanya.



Kepala Kementerian Agama Parepare, Abd Gaffar mengatakan, sesuai data yang ada, jumlah masjid di Parepare yang akan difungsikan dalam pelaksanaan salat Idul Adha sebanyak 500 masjid.

"Sesuai surat edaran Kementerian Agama bahwa memang Kementerian Agama, dan penyuluh, wajib hukumnya untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan di masing-masing masjid. Dan tentu akan kita tindak lanjuti setelah Surat Edaran Walikota dibagikan," tandasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2062 seconds (0.1#10.140)