Bupati Luwu Izinkan Warga Gelar Salat Idul Adha di Masjid

Minggu, 18 Juli 2021 - 19:06 WIB
loading...
Bupati Luwu Izinkan Warga Gelar Salat Idul Adha di Masjid
Bupati Luwu, Basmin Mattayang. Foto: Istimewa
A A A
LUWU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu , memberikan kelonggaran atau izin kepada seluruh umat muslim di Luwu, bisa melaksanakan lebaran atau salat Idul Adha 1442 Hijriah di Masjid.

Ini disampaikan Bupati Luwu , Basmin Mattayang, dalam surat edarannya nomor 400/277/Kesra/VII/2021 tentang pelaksanaan Sholat Iedul Adha 1442 H / 2021 M.

Ada 4 point penting disampaikan Bupati Luwu , di mana pada intinya pelaksanaan lebaran dilaksanakan di Masjid. Kebijakan Pemkab Luwu pula didasari oleh surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan No.451.11/6812/B Kesra, tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha Tahun 1442 H / 2021 M.



"Di samping itu, ini pula hasil rapat bersama dengan unsur terkait dan dengan mempertimbangkan Kabupaten Luwu yang tidak termasuk dalam kriteria Level Asesmen 4/PPKM Darurat dan dalam rangka mencegah atau memutus rantai penyebaran Corona Virus Diseases 2019 ( COVlD-19 )," ujar Basmin Mattayang.

Selain itu, memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam melaksanakan salat ldul Adha, maka disampaikan kepada seluruh Umat Muslim di Kabupaten Luwu beberapa hal sebagai berikut.

"Melaksanakan Takbir, Tahlil, Tahmid, Tasbih pada malam Idul Adha sebagai tanda syukur sekaligus do'a agar Wabah COVlD-19 segera diangkat oleh Allah di Masjid/Mushalla, dengan ketentuan Maksimal 10 (Sepuluh) persen dari kapasitas ruangan dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) jamaah. Dan tidak di perbolehkan untuk melakukan pawai Takbir keliling," sebutnya.

Kedua, Salat ldul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/ 2021 M dapat dilaksanakan dengan membuka seluruh masjid yang ada di Kabupaten Luwu untuk menghindari pemutusan jamaah dengan jumlah terbatas pada kapasitas 30% di setiap Masjid dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.



"Ketiga, mempersingkat pelaksaan salat Idul Adha dan Khutbah Idul Adha dengan durasi waktu maksimal 15 Menit dan keempat, pembagian dewan qurban tidak dilakukan dengan system pembagian kupon. tetapi didistribusikan oleh panitia kurban, dengan cara mengantar langsung ke rumah mustahik atau penerima daging kurban," katanya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2213 seconds (0.1#10.140)