5 Aksi Teror Debt Collector Berujung Horor

Senin, 19 Juli 2021 - 14:47 WIB
loading...
5 Aksi Teror Debt Collector Berujung Horor
Polisi ringkus debt collector. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aksi teror debt collector Mata Elang di wilayah Jakarta dan sekitarnya acapkali berujung horor. Mereka tanpa basa basi menjalankan tugasnya yang penting tujuannya tercapai yakni si penunggak melunasi cicilan atau kendaraan disita saat itu juga.

Fatalnya, debt collector kerap bertindak arogan sehingga meresahkan masyarakat. Bahkan, hanya karena masalah sepele pun debt collector dapat bergesekan dengan warga atau pengguna jalan.
Baca juga: Pusing Habis Ditagih Debt Collector, Pria Ini Mengamuk Banting Motor di Pos Penyekatan PPKM Darurat

Berikut 5 aksi teror debt collector berujung horor yang berhasil dihimpun SINDOnews, Senin (19/7/2021).

Debt Collector Bentrok dengan Penunggak Cicilan Mobil di Tigaraksa
Kelompok debt collector dan debitur bentrok saat menagih tagihan mobil di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Akibatnya, 4 orang terluka.

Debt collector menagih tunggakan cicilan mobil di Lapangan PWS Tigaraksa, Selasa (14/7/2020). Mobil tersebut tercatat milik Soleh yang sedang dikemudikan Nana. Pemilik mobil mencoba mempertahankan mobil, namun debt collector meminta uang tunai Rp8 juta yang kemudian ditolak pemilik mobil. Kemudian, debt collector menurunkan tawaran sebesar Rp5 juta dan menjanjikan urusan beres. Lagi-lagi pemilik mobil tetap tidak menyanggupi permintaan tersebut lalu meminta bantuan temannya yang merupakan debitur sehingga terjadi keributan antara debt collector dan debitur.

Atas kejadian tersebut, 3 orang dari pihak debitur mengalami luka dan satu orang terluka dari pihak debt collector.

Debt Collector Hadang Anggota TNI
Sekelompok debt collector menghadang anggota Kodim Jakarta Utara Serda Nurhadi yang hendak membawa orang ke rumah sakit di Pintu Tol Koja Barat, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan Serda Nurhadi mengemudikan mobil untuk membantu orang sakit dan tiba-tiba dihadang di pintu tol oleh 11 orang. Mobil itu bukan milik Nurhadi melainkan dia ingin membantu pemilik kendaraan menuju rumah sakit. Serda Nurhadi tidak tahu jika mobil tersebut bermasalah dengan leasing.
5 Aksi Teror Debt Collector Berujung Horor

Serda Nurhadi dihadang sekelompok debt collector di Koja, Jakarta Utara. Foto: Ist

Akibat insiden penghadangan dan perampasan mobil, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan 11 orang debt collector sebagai tersangka.

Yusri mengatakan, 11 debt collector Mata Elang dijadikan tersangka karena tidak memiliki sertifikat profesi penagihan pembiayaan dan tidak mengetahui prosedur yang sah dalam penarikan kendaraan. "Walaupun surat kuasa ada, tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali, jadi itu tidak boleh. Itu ilegal," tegasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)