Legislator Ingatkan Aparat Tetap Santun Lakukan Penertiban PPKM

Rabu, 21 Juli 2021 - 07:58 WIB
loading...
Legislator Ingatkan Aparat Tetap Santun Lakukan Penertiban PPKM
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemeritahan DPRD Kota Makassar meminta masyarakat dan aparat penegak hukum tetap santun selama PPKM. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemeritahan DPRD Kota Makassar meminta masyarakat dan aparat penegak hukum tetap santun selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Makassar.

Hal ini mengantisipasi meningkatnya tensi di sosial media hingga di tengah masyarakat, menyusul kasus pemukulan oleh oknum Satpol PP di Kabupaten Gowa .

Dampak dari kasus tersebut juga ikut berimbas di Kota Makassar, dibuktikan banyaknya slogan, meme hingga ujaran bersifat sarkastik dari masyarakat terhadap Satpol PP.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham mengatakan kondisi ini berpotensi membuat kepercayaan masyarakat menurun sehingga dia mengingatkan kembali agar aparat di Kota Makassar harus lebih empati dalam menghadapi masyarakat.



"Jadi memang kita mengingatkan kembali penyampaian kepada seluruh aparat harus melakukan pendekatan emosional jangan ada aturan yang ingin disampaikan tapi ada kesan pemaksaan karena memang budaya kita di Makassar ini, kita jangan perlakukan seseorang dengan kekerasan karena yang muncul kekerasan balik," katanya.

Situasi saat ini merupakan masa-masa sulit. Dimana masyarakat cukup sensitif terhadap isu-isu yang terjadi.

Legislator Nasdem tersebut mengatakan dalam kondisi apapun, aparat tidak boleh mengambil tindakan represif terutama bagi mereka yang terdampak Covid-19.

"Sedarurat apapun kondisi kita, harus dilakukan secara baik-baik, karena masyarakat saat disampaikan secara baik-baik dan teredukasi bahwa semua kegiatan yang dilakukan Pemkot itu kepentingan rakyat juga. Jika disampaikan secara baik maka pasti direspons secara baik," tuturnya.

Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1436 seconds (0.1#10.140)