Empat Pemuda Diamankan Usai Curi Laptop Sekolah untuk Beli Chip Game Online

Kamis, 22 Juli 2021 - 17:50 WIB
loading...
Empat Pemuda Diamankan Usai Curi Laptop Sekolah untuk Beli Chip Game Online
Empat pemuda diamankan setelah membobol sekolah untuk curi laptop. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Petugas Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang menangkap lima orang pria yang diduga terlibat dalam pembobolan sekolah di Pulau Lae-lae. Mereka diduga menggondol delapan buah laptop inventaris sekolah.

Ada empat diduga pelaku utama dalam kasus itu, yakni MT (26), MS (21), IR (19) dan AR (19). Satu orang lagi diduga merupakan penadah barang hasil curian , yakni pria berinisial ZR (21). Hasil jual barang curian tersebut digunakan membeli chip untuk game online.

Kasi Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Suwandhi Salam mengatakan, mereka diamankan di lingkungan Pulau Lae-lae, Kamis (22/7/2021) dini hari. Bersama barang bukti 8 unit laptop merek Lenovo.



"Para pelaku bekerja sebagai nelayan di Pulau Lae-lae. Mereka diduga masuk dengan merusak jendela dan plafon bangunan sekolah, dan mengambil 8 unit laptop inventaris milik SMP Negeri 41 Pulau Lae-lae," kata Wandi.

Panit Sidik Reskrim Ujung Pandang, Iptu Suryana Fachruddin menjelaskan dari hasil interogasi empat pelaku utama mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini MT berperan sebagai eksekutor. "Yang bersangkutan mencuri secara bertahap sebanyak 3 kali di dalam laboratorium sekolah," ujar Suryana.

Sementara MS, IR, dan AR bertindak sebagai pemantau situasi atau turut serta membantu terjadinya tindak pidana. " Hasil curiannya dijual ke lelaki ZR seharga Rp600.000," ucap Suryana.

Perwira pertama Polri dua balok ini menyebut, para pelaku mengaku nekat mencuri laptop lantaran kecanduan kecanduan bermain game online Higgs Domino atau game permainan domino.

"Iya karena itu game. Mereka pakai beli chip sama untuk dipakai minum-minum dan rokok yah foya-foya begitu. Kalau kerugian korban itu sekitar Rp80 Juta," tutur Suryana.



Atas perbuatannya, empat pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHPidana Juncto Pasal 55 dan atau 56 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara terduga penadah, kata Suryana dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1305 seconds (0.1#10.140)