Penertiban PPKM Level IV, Aparat Diminta Tegas dan Humanis

Senin, 26 Juli 2021 - 09:00 WIB
loading...
Penertiban PPKM Level IV, Aparat Diminta Tegas dan Humanis
Khusus di Sulsel, daerah yang menerapkan PPKM Level IV adalah Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV resmi diperpanjang. Khusus di Sulsel, daerah yang menerapkan PPKM Level IV adalah Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja. PPKM Level IV di dua daerah ini berlaku mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.

Regulasi PPKM Level IV di Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja kurang lebih sama dengan Jawa dan Bali. Hanya industri yang dianggap sektor kritikal yang boleh beroperasi penuh.

Dalam pengawasannya, aparat diminta untuk bertindak tegas dan humanis. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay.

"Tegas dalam menerapkan aturan, tetapi tetap humanis dalam memperlakukan masyarakat," kata Saleh, Minggu (25/7/2021).

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu meminta agar tidak boleh ada yang merasa disakiti dan dikesampingkan. Karena itu, dia berharap para petugas dalam melakukan tugasnya bisa mengedepankan fungsi persuasif kepada masyarakat. "Jangan langsung main bongkar dan buang," katanya.



Apalagi, kata dia, barang-barang yang diperdagangkan oleh masyarakat juga mereka dapatkan dengan cara membeli. Mereka meghabiskan sebagian uangnya sebagai modal berjualan. "Untuk itu, pendekatannya harus benar-benar humanis dan manusiawi," ujarnya.

Diketahui, aturan PPKM Level IV menegaskan, supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, agen voucher, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha lain sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2454 seconds (0.1#10.140)