DKPP RI Akan Periksa Koordinator Sekretariat Bawaslu Maros

Rabu, 28 Juli 2021 - 17:47 WIB
loading...
DKPP RI Akan Periksa Koordinator Sekretariat Bawaslu Maros
DKPP RI akan melakukan pemeriksaan terhadap Koordinator Sekretariat Bawaslu Maros, Kamis (28/7). Foto: Dokumentasi DKPP RI
A A A
MAKASSAR - Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Maros , Hertaslin dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Dia diadukan oleh Jumaidil.

Sidang Hertaslin sebagai Teradu akan digelar secara virtual dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Kamis 29 Juli besok. Sidang perkara dengan nomor 151-PKE-DKPP/VI/2021 ini akan dimulai pukul 10.00 Wita.

Baca Juga: DKPP
Menurut Pengadu, penilaian atasan langsung harus dan/atau wajib meliputi materi penilaian kinerja dan perilaku sesuai substansi pada indeks penilaian pada sasaran kinerja pegawai pada evaluasi pegawai non-PNS. Ini dalam rangka pengangkatan/perpanjangan kontrak atau pemberhentian/pemutusan kontrak tahun anggaran 2021 bagi pegawai non-PNS di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.

Sidang ini akan diadakan secara virtual, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.

Baca Juga: DKPPDKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia.

Dia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP ,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman menuturkan, dirinya akan ikut hadir dalam sidang yang digelar besok. Dia bertindak sebagai pihak terkait.

"Iya, hanya saya sendiri yang hadir. Jadi Pihak Terkait akan memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan yang ditanyakan oleh majelis," sebut Sufirman saat dihubungi pada Rabu (28/7).

Baca Juga: Bawaslu Maros
"Jadi ada evaluasi pegawai yang dilakukan, dan dia dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Makanya dia diberhentikan. Dan mungkin dia keberatan (dengan kebijakan sekretariat), jadi dia melapor," jelasnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1743 seconds (0.1#10.140)