Inovasi Getar Dilan Luwu Utara Jadi Pemenang Top 45 KIPP Nasional

Kamis, 29 Juli 2021 - 20:33 WIB
loading...
Inovasi Getar Dilan Luwu Utara Jadi Pemenang Top 45 KIPP Nasional
Inovator Getar Dilan didampingi jajaran pejabat Pemkab Luwu Utara usai mengikuti pengumuman KIPP, Kamis (29/7). Foto: Humas Pemkab Luwu Utara
A A A
LUWU UTARA - Inovasi Gerakan Tanam Sayur di Lahan Pekarangan (Getar Dilan) milik Pemkab Luwu Utara berhasil masuk dalam top 45 inovasi pelayanan publik terpuji kompetisi inovasi pelayanan publik (KIPP) Kementerian PAN-RB, kategori pemerintah daerah.

Inovator Getar Dilan, Alauddin Sukri menyaksikan pengumuman tersebut dari Warkop Indah Kantor Bupati Luwu Utara, Kamis (29/7). Alauddin didampingi Asisten III Eka Rusli, Kabag Organisasi Muhammad Hadi, dan Tim Pelaksana Warkop Indah.

.

“Sekaligus ini upaya kita agar bagaimana rumah tangga miskin dapat menikmati pangan yang sehat, sekaligus sebagai sumber pendapatan rumah tangga mereka. Sekali lagi, terima kasih atas upaya luar biasa dari teman-teman semua, sehingga upaya-upaya yang kita lakukan ini bisa mengangkat citra Luwu Utara yang lebih baik ke depan,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kabag Organisasi Muhammad Hadi, juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan daerah yang terus berkomitmen mendukung lahirnya inovasi di Luwu Utara.

“Alhamdulillah, ini prestasi yang luar biasa. Ini kali kedua kita mendapatkan Top 45. Terakhir tahun 2018. Di mana ANC Hipnoterapi juga berhasil masuk Top 40 inovasi pelayanan publik terpuji Kementerian PANRB,” kata Hadi.

Ia mengatakan, hal terpenting setelah Top 45 adalah proses replikasi yang harus dilakukan inovator. “Tak kalah pentingnya, setelah Top 45, proses replikasi harus dilakukan. Kita akan bekerja sama dengan Pak Inovator bagaimana membangun replikasi dari inovasi ini. Luar biasa capaian prestasi kita di 2021,” pungkasnya.

Baca juga:Kasus Covid-19 Meningkat, ASN di Luwu Utara Kembali Kerja dari Rumah

Sekadar diketahui, pemenang top inovasi pelayanan publik terpuji KIPP 2021 dilakukan dalam rapat pleno yang dihadiri Tim Sekretariat KIPP, Tim Evaluasi KIPP dan Tim Independen KIPP, yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 1.024 Tahun 2021.

Pemenang inovasi disusun berdasarkan klaster instansi, mulai klaster Kementerian, klaster Lembada, klaster BUMN, klaster pemda provinsi dan klaster pemda kabupaten.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5980 seconds (0.1#10.140)