Pembahasan RPJMD Kota Makassar Terkendala PPKM Level 4

Senin, 02 Agustus 2021 - 07:49 WIB
loading...
Pembahasan RPJMD Kota Makassar Terkendala PPKM Level 4
Pembahasan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar hingga kini belum rampung akibat pembatasan waktu rapat sesuai aturan PPKM. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pembahasan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kota Makassar hingga kini belum rampung. Padahal, penetapan RPJMD seharusnya dilakukan paling lambat enam bulan setelah RPJMD periode sebelumnya berakhir.

Hal itu sesuai dengan Permendagri RI No 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, pasal 38 poin 2.

Selanjutnya, penetapan RPJMD yang lamban tersebut menempatkan Pemerintah Kota ( Pemkot ) sesuai dengan pasal 39 harus menghadapi konsekuensi sanksi administratif dengan tidak dibayarkannya hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama tiga periode.



Sekretaris Panita Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan pembahasan Ranperda masih dalam tahap ekspose. Saat ini masih sebatas tanggapan dari para ahli.

Legislator Golkar ini mengakui pembahasan memang agak lamban karena adanya pembatasan jam rapat hanya sampai pukul 16.00 Wita sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 .

"Semua punya batasan toleransi, semua punya batasan tentatif secara waktu, tapi ada toleransi karena keadaan sekarang ini bayangkan saja rapat nda boleh lewat dari jam 4, PPKM level 4 Sekarang kan," ungkapnya.

Meski terhambat, dia optimis perampungan dapat dilakukan sebelum masa anggaran perubahan 2021 dilakukan. Apalagi pembahasan pasal per pasal tidak begitu panjang.

"Sedikit ji pasalnya, yang berat itu dokumen pendukungnya karena antara norma kaidah harus berkesesuaian dengan dokumen pendukung karena itu satu rangkaian yang nda bisa dipisah, begitu bunyi pasalnya. Doakan saja," lanjut Wahab.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3718 seconds (0.1#10.140)