PLN dan Pemkab MoU Guna Tingkatkan Keandalan dan Pelayanan Listrik di Bantaeng

Rabu, 04 Agustus 2021 - 16:30 WIB
loading...
PLN dan Pemkab MoU Guna Tingkatkan Keandalan dan Pelayanan Listrik di Bantaeng
Pemkab Bantaeng dan PLN melakukan penandatanganan MoU untuk meningkatkan keandalan dan pelayanan listrik di Bantaeng. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - PT PLN (Persero) bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng mewujudkan suplai kelistrikan yang handal dan aman serta peningkatan pelayanan kelistrikan di Kabupaten Bantaeng. Sinegitas tersebut diwujudkan melalui penanadatanganan MoU "Bantaeng Benderang", Rabu (4/8).

Bantaeng Benderang merupakan upaya PLN dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kawasan tertib listrik yang terang benderang di Kabupaten Bantaeng.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Bantaeng, Ilham Azikin dan Manager PLN UP3 Bulukumba , Leandra Agung Tri Radi Putra di Kantor Kelurahan Mallilingi, Kabupaten Bantaeng, Sulawsi Selatan.



Bupati Bantaeng, Ilham Azikin mengapresiasi sinergitas yang terjalin antara PLN dan Pemkab dalam upaya peningkatan suplai kelistrikan yang handal dan aman serta peningkatan pelayanan kelistrikan di Bantaeng.

"Ini menjadi wujud nyata Pemkab Bantaeng untuk mendukung program PLN , dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Ilham Azikin.

Untuk mewujudkan kawasan tertib listrik, perangkat Pemkab dan masyarakat di Bantaeng diimbau untuk dapat melakukan sejumlah upaya. Diantaranya pembayaran rekening listrik tepat waktu mulai tanggal 2 sampai dengan tanggal 20 setiap bulannya, semua desa di Kabupaten Bantaeng agar mempunyai loket Payment Point Online Bank sendiri, agar memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran listrik di masing-masing desa.

Selanjutnya, Pemkab mengizinkan petugas dari PLN untuk melaksanakan pemangkasan pohon yang berada di bawah Jaringan Tegangan Menengah agar tidak terjadi gangguan dan membahayakan masyarakat di sekitarnya dengan memperhatikan estetika, keindahan dan kebersihan.

Pemkab juga diimbau memelihara dan menjaga jarak aman pohon dari jaringan listrik lebih dari 2,5 meter agar tidak menyebabkan gangguan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar dan memberikan kemudahan izin pembebasan atau penggunaan lahan pemancangan tiang untuk perbaikan jaringan listrik guna peningkatan mutu pelayanan kelistrikan kepada pelanggan.



Tak hanya itu, masyarakat di Kabupaten Bantaeng dilarang beraktivitas di dekat jaringan listrik seperti membakar sampah tepat di bawah jaringan kabel listrik, membangun rumah dekat dengan jaringan listrik tanpa koordinasi dengan pihak PT PLN, bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik, dan memasang antena televisi, tenda/umbul-umbul berdekatan dengan jaringan listrik.

Manager PLN UP3 Bulukumba, Leandra Agung Tri Radi Putra mengucapkan terimakasih atas sinergitas yang baik antara PLN dan stakeholder.

"Terima kasih atas sinergitas yang baik, semoga Pemkab dan masyarakat dapat mendukung upaya PLN dalam peningkatan suplai kelistrikan yang handal, misalnya merelakan pohonnya dipangkas atau ditebang yang menganggu jaringan listrik tanpa ganti rugi," ujar Leandra Agung Tri Radi Putra.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3201 seconds (0.1#10.140)