Tahap 2 Kasus Sabu Empat Eks Pejabat Pemkot Tunggu JPU

Rabu, 04 Agustus 2021 - 23:38 WIB
loading...
Tahap 2 Kasus Sabu Empat Eks Pejabat Pemkot Tunggu JPU
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Makassar telah berkoordinasi ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, untuk menjadwalkan agenda penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba empat eks pejabat pemkot.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar , AKBP Yudi Frianto mengatakan, pelimpahan tahap 2, musti menunggu keputusan JPU. "Kalau kami sih maunya secepatnya tahap dua, kan kalau begitu jadwal sidangnya sudah ada," katanya di kantornya, Rabu (4/8/2021).



Yudi menerangkan, pihaknya berkoordinasi dengan JPU pada Selasa 3 Agustus 2021. "Kemarin sudah kita ajukan, tapi untuk penahanannya masih panjang. Jadi tahap duanya masih menunggu dari JPU, sudah tidak ada (kendala) berkas sudah P21, sekarang tinggal tahap 2," paparnya.

Yudi menaksir penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis. "Jadwal biasanya selasa sama kamis, kami menunggu, kapan kami bisa tahap duakan," ujar Alumni Akademi Kepolisian tahun 2003 ini.

Adapun empat tersangka eks pejabat pemkot yakni, Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).

Yudi menjelaskan para tersangka masih menjalani proses rehab di Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar, Jalan Pahlawan, Kecamatan Biringkanaya dengan pengawalan aparat kepolisian.

Penyidik menjerat empat tersangka dengan pasal Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski begitu, untuk pemasok sabu keempat pejabat Pemkot Makassar , kata Yudi hingga kini belum diketahui. Petugas terkendala karena tersangka, tidak mengetahui persis rupa dan identitas pemasok.



"Karena tersangka SY ini beli putus, Tidak dilihat orangnya dan baru pertama kali juga beli dari situ (pemasok). Bukan (langganan), jadi berbeda terus orang setiap beli,” jelas mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel ini.

Dia menyatakan, kondisi itulah yang membuat penyidik cukup kesulitan dalam mencari keberadaan pemasok. “Apalagi dia juga tidak tahu nama dan ciri-cirinya hanya beli habis itu langsung pergi,” ucap Yudi.

Dikatakan, proses transaksi pembelian sabu saat itu, berlangsung di sekitar Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Kendati kesulitan, penyidik lanjut Yudi, masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1242 seconds (0.1#10.140)