Pegawai Lingkup Pemkab Wajo Kerja Dari Rumah

Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:49 WIB
loading...
Pegawai Lingkup Pemkab Wajo Kerja Dari Rumah
Bupati Kabupaten Wajo, Amran Mahmud (kiri). Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
A A A
WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Wajo Nomor: 800/2496/BKPSDM, tanggal 4 Agustus 2021.

Bupati Wajo, Amran Mahmud mengatakan, kebijakan ini berlaku agi seluruh Dinas lingkup Pemkab Wajo .
Kebijakan ini efektif diterapkan sejak Senin, 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Pemkab Wajo
Untuk ASN yang nemiliki penyakit kronis seperti kanker, darah tinggi, gangguan jantung dan sesak nafas akan melaksanakan tugasnya dari rumah masing-masing. Sedangkan bagi ASN yang tidak memiliki riwayat penyakit apapun akan tetap diberlakukan sistem bergilir WFH dan WFO.

Baca Juga: Pemerintah
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo , Safaruddin mengatakan, selama penerapan sistem WFH dan WFO, ASN diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang telah diterapkan pemerintah .

Baca Juga: Pemkab Wajo
"Selama WFH, ASN diwajibkan untuk tetap memathui protokol kesehatan, sebab WFH akan efektif dilakukan jika protokol kesehatan tetap dijaga, semoga dengan sistem WFH di lingkup ASN dapat membantu menekan angka Covid-19 di Kabupaten Wajo yang setiap harinya semakin bertambah," tandasnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4806 seconds (0.1#10.140)