27 Kasus Pelanggaran Netralitas di Sulsel Naik ke Meja KASN, Bulukumba Paling Banyak

Selasa, 21 April 2020 - 11:03 WIB
loading...
27 Kasus Pelanggaran Netralitas di Sulsel Naik ke Meja KASN, Bulukumba Paling Banyak
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. Foto: Dokumen Bawaslu
A A A
MAKASSAR - Sejak tahapan pemilihan kepala daerah dimulai 2019 yang lalu di Sulawesi Selatan (Sulsel), total hingga kemarin, Senin (20/4/2020), ada 27 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang naik ke meja Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI.

Data itu diungkap Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Saiful Jihad.

Dari data yang diperlihatkan Saiful, 27 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN itu tersebar di 10 kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pilkada. Kabupaten Bulukumba mendominasi dengan sembilan kasus dugaan pelanggaran netralitas.

Disusul Kabupaten pangkep empat kasus, Makassar dan Maros masing-masing tiga kasus, Gowa dan Selayar dua kasus, lalu Barru, Luwu Timur, Luwu Utara, dan Tana Toraja satu kasus. Sementara Soppeng dan Toraja Utara yang juga menggelar pilkada, nihil dugaan pelanggaran netralitasnya.

Saiful menerangkan, 27 kasus yang diteruskan Bawaslu ke KASN itu, seluruhnya telah terbit rekomendasinya. (Baca Juga: Bawaslu Sulsel Inisiasi Sekolah Online untuk Tingkatkan Pengawasan)

"Bahwa semua laporan/temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN/TNI-Polri di Sulsel, sudah ada rekomendasi dari KASN, TNI/Polri.
Ada, dan sudah disampaikan kepada PPK setempat untuk ditindaklanjutinya," beber Saiful.

Saiful mengungkapkan, total ada 32 kasus dugaan pelanggaran yang diproses pihak Bawaslu di Sulsel. Hanya saja, ada lima yang dihentikan di Bawaslu karena tidak cukup bukti.

Umumnya, kasus dugaan pelanggaran paling banyak dilakukan ASN dengan melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik. Untuk kategori ini, ada 11 kasus.

Di tempat kedua jenis pelanggaran adalah, ASN yang memberikan dukungan media sosial dengan tujuh kasus. Ada juga ASN yang menghadiri kegiatan silaturahmi atau menguntungkan bakal calon.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2768 seconds (0.1#10.140)