Perpanjang PPKM Level 3, Pemkab Gowa Tambah Tim Patroli

Rabu, 11 Agustus 2021 - 10:44 WIB
loading...
Perpanjang PPKM Level 3, Pemkab Gowa Tambah Tim Patroli
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Foto: Istimewa
A A A
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 23 Agustus 2021. Hal itu dilakukan sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri .

Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah pusat mengumumkan adanya perpanjangan PPKM pada Senin (9/8/2021). Menindaklanjuti instruksi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mengeluarkan surat edaran.

"Perpanjangan PPKM telah diumumkan sampai dengan tanggal 23 Agustus bagi PPKM di luar pulau Jawa dan Bali serta kita juga telah menerima instruksi Menteri Dalam Negeri dan Kabupaten Gowa tetap berada pada PPKM level 3," ungkap Adnan, Selasa (10/8/2021).



Terkait aturan PPKM Level 3, dapat dipastikan sama dengan sebelumnya mulai dari sekolah yang dilakukan secara online, Work From Home (WFH) 75 persen, hingga jam operasional tempat-tempat usaha dan tempat-tempat umum lainnya.

"Tidak ada yang berubah karena dulu kita sinkronkan dengan Makassar mengenai jam operasional tempat umum dan rumah makan," katanya.

Seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 WITA.

Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 WITA.



Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan secara ketat. Rumah makan, restoran cafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 22.00 WITA.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2919 seconds (0.1#10.140)