297 Narapidana LPKA Maros Diusul Dapat Remisi

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 20:38 WIB
loading...
297 Narapidana LPKA Maros Diusul Dapat Remisi
Ilustrasi. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
MAROS - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Kabupaten Maros, mengusulkan sekitar 297 narapidana untuk mendapat remisi pada 17 Agustus 2021 mendatang.

Jabatan Fungsi Umum (JFU) pada Staf Registrasi LPKA Maros, Fachril Alwi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait usulan tersebut.

Baca Juga: remisi
Dari 297 yang diusulkan, ada sekitar 21 orang yang akan menerima remisi tertinggi, 5 bulan. Sementara untuk remisi terendah hanya satu bulan."Remisi terendah 1 bulan. Total yang kami usulkan itu sebanyak 96 orang," tambahnya.

Baca Juga: remisiremisi yakni 15 tahun."Yang paling muda berusia 15 tahun, sementara yang mendapat remisi paling tua berusia 60 tahun," terangnya.

Dia mengatakan, untuk mendapatkan remisi , ada beberapa syarat yang harus dipenuhi narapidana. Salah satunya, sudah berstatus narapidana dibuktikan dengan dokumen dari kejaksaan dan pengadilan.

Baca Juga: remisi
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1823 seconds (0.1#10.140)