Tak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Kasek Bawaslu Maros

Rabu, 18 Agustus 2021 - 17:49 WIB
loading...
Tak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Kasek Bawaslu Maros
Pelaksanaan sidang virtual yang melibatkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros, Hertaslin sebagai Teradu pada 29 Juli lalu. Foto: Humas DKPP
A A A
MAKASSAR - Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kabupaten Maros , Hertaslin bebas dari sanksi kode etik. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan merehabilitasi nama baik bagi Hertaslin dalam perkara yang menyeretnya.

Hertaslin menjadi Teradu dalam perkara nomor 151-PKE-DKPP/VI/2021 terkait Evaluasi Pegawai non-PNS di Bawaslu Maros. Pengadunya ialah Jumaidil, mantan anak buahnya yang pernah bekerja sebagai Staf (PPNPNS) Bawaslu Maros.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Maros
Dikonfirmasi terpisah, Hertaslin mengaku puas dengan putusan DKPP. Menurutnya, hasil putusan ini menjadi cerminan bahwa kinerjanya memang baik dan tidak melenceng, seperti yang didalilkan Pengadu.

"Bersyukur alhamdulillah. Bahwa kepatutan saya dalam mengambil kebijakan dalam hal ini etik, telah dinilai DKPP sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Hertaslin saat dihubungi.

Baca Juga: Bawaslu Maros
Pada pokok perkara tersebut, Hertaslin didalilkan telah memberikan penilaian atasan langsung sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Maros secara subjektif atau berdasar suka/tidak suka, serta tidak jelas menggunakan indikator penilaian dalam evaluasi pegawai non-PNS.

Baca Juga: Bawaslu
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1928 seconds (0.1#10.140)