Kesehatan Tiga Tersangka Korupsi RS Batua Terganggu, Pemeriksaan Ditunda

Kamis, 19 Agustus 2021 - 09:16 WIB
loading...
Kesehatan Tiga Tersangka Korupsi RS Batua Terganggu, Pemeriksaan Ditunda
Pembangunan RS Batua Makassar. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Pendalaman keterangan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar di Polda Sulsel terhenti. Sebabnya kesehatan tiga dari 13 tersangka terganggu.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 10 orang tersangka. Pemeriksaan terakhir kali dilakukan pada awal Agustus lalu.

Kala itu, kata Fadli ada tiga orang yang diperiksa masing-masing MA, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), SR pejabat pembuat komitmen (PPK), dan AIHS kuasa Direktur PT SA.

"Sisa tiga orang karena sakit. Ruspiyanto (RP), Firman (FM), sama bu Naisyah (AN). Kalau yang (terpapar) covid itu bu Naisyah, yang duanya alasannya sakit," kata Fadli kepada SINDOnews, Rabu (18/8/2021).

Dia menjelaskan AN berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), FM bertindak sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), dan RP selaku inspektor pengawasan dalam proyek pembangunan RS tersebut.

Fadli memperkirakan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka yang tersisa berlangsung pekan depan. "Paling minggu depan (diperiksa) kita lihat dulu kondisinya bagaimana, nanti dijadwalkan ulang (pemeriksaan)," katanya.



Dia menyatakan jika seluruh pemeriksaan tersangka kasus korupsi RS Batua Makassar rampung, mungkin saja akan ada pengembangan dugaan keterlibatan orang lain.

"Pokoknya tinggal (tiga tersangka) itu saja yang belum (diperiksa). Mudah-mudahan ada pengembangan tersangka ini (setelah pemeriksaan semua rampung)," tegas Fadli.

Perwira Polri satu melati ini menegaskan pihaknya enggan buru-buru mengambil langkah penahanan terhadap tersangka. "(Kasus) Tipikor kan lama prosesnya jangan sampai berkas belum selesai, (masa) penahanannya udah habis. Jangan dipikirin, mau ditahan gaknya, juga aman," ucap Fadli.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1505 seconds (0.1#10.140)