Anggota TNI yang Ditembak Oknum Polisi di Jeneponto Meninggal Dunia

Jum'at, 29 Mei 2020 - 17:01 WIB
loading...
Anggota TNI yang Ditembak Oknum Polisi di Jeneponto Meninggal Dunia
Rumah anggota Polrestabes Makassar Bripka Herman dijaga ketat Propam. Foto: iNews/Dok
A A A
MAKASSAR - Serda HD (46), anggota TNI yang menjadi korban penembakan oknum polisi di Jeneponto, meninggal dunia di Rumah Sakit TK II Pelamonia, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Jumat (29/5/2020) pagi.

Kepala Penerangan Kodam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik menjelaskan, anggota Kodim 1425 Jeneponto itu, meninggal sekitar pukul 09.50 Wita. Serda HD menjalani perawatan selama dua pekan di Rumah Sakit milik TNI Angkatan Darat tersebut.



Maskun menerangkan, Serda HD yang merupakan Babinsa di Desa Jombe, Kecamatan Turateta, Kabupaten Jeneponto, sebelum meninggal sudah membaik.

"Benar, tadi pagi (meninggal). Dua minggu dirawat. Pada prinsipnya setelah operasi sudah membaik, namun perlu perawatan. Jenazah almarhum dibawa ke Jeneponto," kata Maskun kepada SINDOnews, melalui pesan WhatsApp.



Serda HD menjadi korban penembakan Bripka HR (47), oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar. Serta HD ditembak di rumah Bripka HR Jalan Sungai Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kamis 14 Mei malam.

Bripka HR juga menembak istrinya HS (42) karena memergoki Serda HD di dalam kamar bersama istrinya. HS saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkarausai menjalani operasi karena luka tembak di bagian lutut kanannya.

Bripka HR telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel sejak Jumat 15 Mei 2020 lalu. Hal itu diungkapkan Kapolda Sulsel , Irjen Pol Mas Guntur Laupe, belum lama ini.



Guntur menjelaskan atas perbuatannya, Bripka HR dipersangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Proses pidananya masih berjalan, dan sudah ditahan di Polda. Sanksinya kurungan minimal 5 tahun," jelasnya kepada SINDOnews, Minggu 17Mei lalu.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2253 seconds (0.1#10.140)