Polemik Revisi Aturan PLTS Atap, Kementerian ESDM Beri Penjelasan

Kamis, 19 Agustus 2021 - 18:23 WIB
loading...
Polemik Revisi Aturan PLTS Atap, Kementerian ESDM Beri Penjelasan
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang mengatur tentang PLTS Atap yang tengah dibahas saat ini tetap mengutamakan prinsip seimbang bagi semua pihak.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Chrisnawan Aditya mengatakan, prinsip yang dipegang pemerintah sebagai regulator harus imbang. Dia mengakui bahwa regulasi tersebut tidak bisa memuaskan semua pihak. Bahkan ketika timbangan lebih berat ke utility, akan ada reaksi dari pihak lain.

"Proses sudah dimulai dari Januari dengan melibatkan berbagai pihak. Ketika kita membuat regulasi sudah melibatkan stakeholder secara intensif sampai rapat dengan Menko Marves, juga dirut sudah menyampaikan posisi PLN. Kita tunggu saja prosesnya," ujarnya dalam diskusi Roadmap Pengembangan EBT di Indonesia, Kamis (19/8/2021).



Dia juga menyanggah bahwa dalam revisi Permen PLTS Atap harga ekspor-impor listrik akan naik dari 65% ke 100%. "PLTS atap tidak untuk diperjualbelikan, yang kita tingkatkan adalah nilai ekspornya," imbuhnya.

Menurut dia, berdasarkan survei, nilai ekspor dari PLTS atap adalah 20% lalu dikalikan 100%. Pengguna PLTS atap pasti akan menggunakan untuk sendiri lebih dulu, sisanya diekspor. "Apakah nanti pendapatan PLN berkurang, sudah kami lakukan kajian. Memang pendapatan PLN akan turun," ungkapnya.

Di sisi lain, PLN dan pemerintah pada akhirnya akan diuntungkan dengan turunnya biaya pokok penyediaan (BPP) listrik sehingga mengurangi subsidi dan kompensasi listrik. "Dari kapasitas 3,6 GW, maka terjadi penurunan BPP listrik sebesar Rp12,61 per kWh karena ada biaya bahan bakar yang dihemat. Ini mampu mengurangi subsidi sebesar Rp0,9 triliun dan kompensasi Rp2,7 triliun," jelasnya.



Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya W Yudha mengatakan, revisi Permen ESDM soal PLTS Atap bertujuan mengurangi penggunaan listrik. Dalam konteks penurunan emisi karbon, lanjut dia, kalau yang berpartisipasi banyak otomatis penggunaan energi yang masih campuran tadi berkurang.

Menurut Satya, pengembangan PLTS atap demi memajukan industri. "Ada beberapa hal yang menyangkut PLN bahwa tugas kenegaraan dipisahkan dari tugas industri murni. Sekarang PLN pun sudah contracted take or pay. Ini menjadi hal yang tidak mudah," ungkapnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1857 seconds (0.1#10.140)