DPRD Makassar Sahkan RPJMD Tahun 2021-2026 Jadi Perda

Kamis, 19 Agustus 2021 - 19:07 WIB
loading...
DPRD Makassar Sahkan RPJMD Tahun 2021-2026 Jadi Perda
Penyerahan RPJMD Tahun 2021-2026 yang disahkan jadi Perda pada Rapat Paripurna di DPRD Makassar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - DPRD Makassar melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Makassar, terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, di ruang rapat Paripurna DPRD Makassar, Kamis (19/08/2021).

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo memimpin langsung rapat tersebut didampingi Wakil ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali, Andi Suhada Sappile, dan Andi Nurhaldin. Sementara Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi turut hadir dalam rapat ini.



Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi DPRD Makassar melalui juru bicara Fraksi, Fatma Wahyudin (F-Demokrat), Hamzah Hamid (F-PAN), Irmawati Sila (F-NIB), Yeni Rahman (F-PKS), Mesakh R.Rantepadang (F-PDIP), Nurul Hidayat (F-Golkar), Kasrudi (F-Gerindra), Mario David (F-Nasdem), Abd. Azis Namu (F-PPP).

Seluruh pandangan fraksi menyampaikan persetujuannya untuk menetapkan Rancangan Perda ini menjadi perda. Tentunya yang akan berdampak positif terhadap pembangunan kota makasssar dua kali tambah baik.

Selanjutrnya, Ketua Pansus RPJMD membacakan laporan hasil pembahasan Ranperda ini dengan menyampaikan sejumlah catatan penting berupa saran dan masukan diantaranya, Pansus meminta pemkot untuk menggunakan personil dan individu yang akan menjalankan RPJMD dalam 5 tahun kedepan, memiliki kapabilitas, integritas, dan kapasitas.

“Kami menyetujui ranperda ini untuk ditetapkan menjadi perda dengan beberapa catatan sebagai bahan masukan dan saran yaitu meninjau ulang peraturan daerah RTRW yuang diharapkan sejalan dengan RPJMD yang telah ditetapkan,” ujar Supratman.



Acara selanjutnya, dilakukan penandatanganan dan penyerahan Ranperda menjadi perda untuk diberlakukan.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1926 seconds (0.1#10.140)