Setubuhi Perempuan 16 Tahun, Pemuda di Tana Toraja Diringkus Polisi

Jum'at, 29 Mei 2020 - 19:59 WIB
loading...
Setubuhi Perempuan 16 Tahun, Pemuda di Tana Toraja Diringkus Polisi
IK, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi. Foto: SINDOnews/Joni Lembang
A A A
TANA TORAJA - Tim Unit Resmob Polres Tana Toraja meringkus seorang pemuda berinisial IK (19), warga Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja karenadilaporkantelah menyetubuhi anak di bawah umur, Jumat (29/05/2020).

"IK ditangkap polisi karena dilaporkan telah menyetubuhi korban LT yang masih di bawah umur," ujar Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan di Mapolres Tana Toraja.

AKP Jon mengatakan, peristiwa pencabulan yang dilakukan IK bermula saat IK menjemput korban LT (16) di rumahnya, di kelurahan Batupapan, Kecamatan Makale pada Kamis 28Mei kemarin. IK pun langsung membawa korban ke sebuah rumah kontrakan di daerah Medan Ringkas, Kelurahan Tondon Mamullu, Kecamatan Makale.

Setelah tiba di rumah kontrakan tersebut, pelaku langsung masuk ke dalam kamar sambil mengajak korban. Namun korban LT tidak mau masuk ke dalam kamar tersebut. Tidak berapa lama kemudian, pelaku kembali mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar, namun kembali ditolak korban.



Lantaran ajakannya terus ditolak, IK secara paksa memegang tangan korban dan menariknya masuk ke dalam kamar tersebut dan langsung membaringkan korban di tempat tidur, serta menyetubuhi korban satu kali.

Korban LT kemudian melapor ke Polres Tana Toraja.

Berdasarkan laporan dari korban, polisi segera bergerak cepat mencari keberadaan pelaku IK yang berhasil di tangkap di rumah kontrakannya di kelurahan Tondon Mamullu pada Jumat (29/5/2020)

"Di hadapan penyidik, pelaku IK mengakui perbuatannya menyetubuhi LT. Saat ini, pelaku sudah ditahan di polres untuk proses hukum lebih lanjut," kata Jon.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1041 seconds (0.1#10.140)