Pelajar di Selayar Dikeroyok Hingga Babak Belur, 7 Pelaku Diamankan

Minggu, 22 Agustus 2021 - 15:01 WIB
loading...
A A A


"Namun kita bisa pastikan akan ada tersangka lainnya dan untuk mendapatkan ini kita masih butuh keterangan saksi yang disebutkan oleh korban," tegas bintara tinggi Polri ini.

Dia menerangkan, dalam kasus ini pihaknya menerapkan pasal penganiayaan dalam kategori di bawah umur. "Kita terapkan pasal perlindungan anak," imbuh Asnawi.

Sementara itu orang tua Korban Abd Samad berharap, agar para pelaku dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera.
(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2253 seconds (0.1#10.140)