Disdik Makassar Siapkan Skema Belajar di Sekolah Saat Pandemi COVID-19

Jum'at, 29 Mei 2020 - 21:06 WIB
loading...
Disdik Makassar Siapkan Skema Belajar di Sekolah Saat Pandemi COVID-19
Dinas Pendidikan Kota Makassar telah menyusun skema belajar di sekolah di tengah pandemi virus corona atau COVID-19. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Dinas Pendidikan Kota Makassar telah menyusunskema belajar di sekolah saat pandemi virus corona atau COVID-19. Kebijakan itu diambil berdasarkan hasil keputusan bersama, antara Dinas Pendidikan dengan MKPS, MKKS, dan Forum K3S.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Amelia Malik menyampaikan, proses belajar mengajar di sekolah selama pandemi akan dilakukan secara bergantian. Tujuannya untuk menghindari penumpukan siswa saat aktivitas belajar mengajar di sekolah sudah diberlakukan.

"Kita tetap terapkan social distancing, jadi agar semua siswa tetap bisa tetap sekolah jadi kita bagi-bagi jam belajarnya," singkat Amelia Malik, Jumat (29/5/2020).



Dia merinci, khusus untuk sekolah menengah pertama (SMP) setiap siswa hanya bisa mengikuti proses belajar mengajar selama dua hari mulai pukul 08.00 Wita sampai 12.30 Wita. Di antaranya, hari Senin dan Kamis untuk kelas tujuh, Selasa dan Jumat untuk kelas delapan, kemudian Rabu dan Sabtu untuk kelas sembilan.

Pembatasan itu juga berlaku untuk peserta didik jenjang sekolah dasar (SD). Seperti untuk kelas satu dan dua siswa belajar pada Senin, Rabu, dan Jumat. Sedangkan untuk kelas tiga, empat, lima dan enam, siswa akan belajar di hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Sedangkan untuk peserta didik di jenjang PAUD, masuk seperti hari biasa selama dua pekan untuk selanjutnya akan dievaluasi.

"Khusus untuk SD, kalau kelas satu dan dua itu hanya dua jam, sedangkan kelas tiga, empat, lima dan enam itu hanya tiga jam setengah saja," ucapnya.

Meski skema belajar di sekolah telah diputuskan, namun pihaknya belum bisa memastikan kapan aktivitas belajar mengajar di sekolah mulai dibuka, khususnya di tahun ajaran 2020/2021. Sebab kebijakan itu masih menunggu putusan dari pemerintah pusat.

"Kita tinggal tunggu putusan dari tim gugus tugas pusat baru kita eksekusi," bebernya.

Amelia menegaskan jika nantinya sekolah dibuka saat pandemi, semua satuan pendidikan wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan dengan menggunakan sabun di depan kelas.

Menyediakan hand sanitizer di setiap ruang kelas, serta selalu menjaga kebersihan area sekolah dengan rutin disemprot atau dilap dengan cairan disinfektan minimal sekali sehari. Termasuk menyediakan alat pengukur suhu tubuh.

"Jadi kalau ada guru atau siswa yang suhunya mendekati 38 derajat celsius tidak boleh mengajar atau ikut belajar dan harus kembali ke rumah untuk beristirahat," ujarnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)