Pemkab Luwu Utara Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dengan 2 Kategori

Selasa, 21 April 2020 - 14:18 WIB
loading...
Pemkab Luwu Utara Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dengan 2 Kategori
Rapat penetapan jumlah zakat fitrah di Kabupaten Luwu Utara. Foto: Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara resmi menetapkan besaran jumlah zakat fitrah, infak jamaah haji, dan infak rumah tangga 1441 H, dalam sebuah rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah, Armiadi,Selasa (21/4/2020).

Dalam rapat tersebut ditetapkan jumlah zakat fitrah dibagi menjadi dua kategori, yaitu kategori I untuk wilayah pegunungan (Rongkong, Seko dan Rampi) dengan jumlah Rp25.000/orang, serta kategori II untuk wilayah dataran Rp30.000/orang.

Adapun besaran infak jamaah haji ditetapkan Rp400.000 dan infak rumah tangga muslim Rp50.000. Sekda Armiadi dalam rapat tersebut mengatakan bahwa pengumpulan zakat fitrah akan dilakukan oleh pengurus masjid, dan dikoordinir Ketua UPZ Desa (imam desa).

“Proses pendistribusian zakat fitrah harus sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi covid-19, di mana proses penyalurannya tidak dilakukan melalui tukar kupon dan tidak mengadakan pengumpulan orang,” kata Armiadi.

Ia juga mengimbau agar para wajib zakat membayarkan zakatnya sebelum puasa Ramadhan guna memudahkan pengelola zakat melakukan pendistribusian kepada para mustahik lebih cepat.

“Semoga ini menjadi perhatian kita semua,” tutupnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Luwu Utara Nurul Haq, para Kepala Perangkat Daerah, Kabag Kesra Ari Setiawan, Sekretaris P2KUKM Mansur, Muhammadiyah Lutra, NU Lutra, MUI Lutra, dan Baznas Lutra.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2725 seconds (0.1#10.140)