Kembali Beroperasi, Masuk Phinisi Point Wajib Sudah Vaksin

Rabu, 25 Agustus 2021 - 11:01 WIB
loading...
Kembali Beroperasi, Masuk Phinisi Point Wajib Sudah Vaksin
Pengunjung Phinisi Point sedang memindai barcode dari aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk mal. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Phinisi Point kembali beroperasi mulai hari ini, Rabu (25/8/2021) mulai pukul 10.00 hingga 20.00 Wita. Para pengunjung, karyawan, staf outsourcing, staf toko, dan kontraktor, yang hendak masuk dan beraktivitas di Phinisi Point harus sudah divaksin minimal dosis pertama.

Syarat tersebut kecuali bagi yang memiliki riwayat kesehatan tertentu atau tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin, yaitu harus menunjukkan surat keterangan dokter atau dokumen lain yang dipersyaratkan oleh pemerintah.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Makassar Recover Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) yang membolehkan pusat perbelanjaan dapat beroperasional dengan syarat wajib vaksin.



Tak hanya itu, syarat lainnya, pengunjung dibatasi menjadi 50% dari kapasitas sebelumnya. Kategori usia dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun disarankan untuk tidak memasuki wilayah mal, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Dengan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.id menjadi salah satu sarana untuk mengoptimalkan digital tracking masyarakat yang sudah maupun belum divaksin.

General Manager Phinisi Point Makassar, Willem Andry mengatakan Phinisi Point mengedepankan kenyamanan serta kemananan bagi pengunjung. "Untuk itu kami memberlakukan ketentuan wajib divaksin bagi pengunjung mal untuk membantu Pemerintah dalam mengurangi jumlah penyebaran virus Covid-19, sehingga kegiatan masyarakat dapat dijalani dengan baik," ungkapnya.



(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3555 seconds (0.1#10.140)