Berlaku Juni! Khusus Pejabat Parkir di Balaikota, untuk Umum Samping Museum

Sabtu, 30 Mei 2020 - 12:02 WIB
loading...
Berlaku Juni! Khusus Pejabat Parkir di Balaikota, untuk Umum Samping Museum
Salah satunya lahan kosong yang terletak di Jalan Balaikota samping Meseum Balaikota Makassar dibenahi untuk lahan parkir. Foto : SINDOnews/Vivi Riski Indriani
A A A
MAKASSAR - Penataan parkir di area kantor Balaikota Makassar mulai diberlakukan awal Juni 2020, mendatang. Tidak ada lagi pegawai yang boleh parkir selain eselon III ke atas.

Baca : Bulan Depan, Parkir di Area Balaikota Makassar Mulai Dilarang PD Parkir Makassar Raya mulai membenahi lokasi parkir yang baru. Salah satunya lahan kosong yang terletak di Jalan Balaikota samping Meseum Balaikota Makassar. Alat berat berupa ekskavator pun juga ikut diturunkan untuk menata kawasan tersebut."Tanggal 2 Juni nanti sudah berlaku parkir khusus di Balaikota. Jadi ini kita sementara persiapan, jadi hari ini kita mulai benahi lokasi yang akan digunakan sebagai area parkir," kata Dirut PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffarkepada SINDOnews, Sabtu (30/05/2020).Dia menyebutkan lokasi ini setidaknya bisa menampung 500 unit kendaraan roda dua dan 150 unit untuk kendaraan roda empat. Sehingga diharapkan kawasan ini bisa menampung kendaraan baik pegawai maupun tamu kantor Balaikota Makassar."Lahannya cukup luas sehingga bisa menampung seluruh kendaraan yang selama ini parkir di Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Balaikota. Lokasinya cukup strategis dan dekat dengan kantor Balaikota," bebernya.Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf telah mengeluarkan Surat Edaran No.550/194/S.Edar/Dishub/V/2020 tentang Sosialisasi, Pengawasan Penindakan dan Pengaturan Area Parkir Balaikota sejak 22 Mei lalu.Dalam edaran itu disebutkan area parkir Balaikota hanya diperuntukkan bagi kepala dinas, kepala badan, asisten, staf alhi, kepala bagian, sekretaris dinas, dan sekretaris badan yang berkantor di area Balaikota.Dengan begitu, pejabat maupun staf tidak diperkenankan lagi parkir di Jalan Slamet Riyadi ataupun Jalan Balaikota. Jika melanggar maka akan dilakukan tindakan tegas berupa penggembokan.

Baca Juga : Tak Bersyarat New Normal, Pemkot Perketat Penerapan Protokol Kesehatan
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1622 seconds (0.1#10.140)