Penyelundupan Sabu 75 Kilogram ke Sulsel Lewat Jalur Ekspedisi Laut

Selasa, 31 Agustus 2021 - 18:59 WIB
loading...
Penyelundupan Sabu 75 Kilogram ke Sulsel Lewat Jalur Ekspedisi Laut
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam saat memperlihatkan barang bukti 75 kilogram sabu-sabu yang berhasil diamankan pada rilis yang digelar di Mapolda Sulsel, Selasa, (31/08/2021). Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengungkap tiga orang tersangka pengedar sabu 75 kilogram dan 38.747 pil ekstasi, telah belasan kali menyelundupkan sabu masuk ke Sulsel melalui jalur ekspedisi laut.

Pada pengungkapan kasus tersebut, tiga tersangka diamankan dan memiliki peran masing-masing yakni berinisial ABJ (24), SYF (37) dan FTR (28).



Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam menerangkan para tersangka menggunakan modus mengirim barang ekspedisi laut. "SYF dan ABJ menyamar seolah-olah bekerja sebagai sopir truk ekspedisi yang memuat barang dari Surabaya menuju Makassar," imbuhnya di Mapolda Sulsel, Selasa (31/8/2021).

Dia menerangkan mobil truk yang dibawa SYF dan ABJ bernomor polisi DD 8647 RF setiap kali masuk lewat jalur ekspedisi , mobil yang membawa barang tersebut tidak pernah membongkar muatan. "Muatannya tidak pernah turun dari truk," ucapnya.

Setelah masuk ke pelabuhan Makassar lewat ekspedisi yang dibawa oleh ABJ dan SYF, barang kemudian diterima oleh FTR. Aktivitas tersebut kata Merdisyam berlangsung sejak Maret 2021 hingga Agustus. "Setiap pengantaran minimal 17 Kilogram," tutur Merdisyam.

Dia melanjutkan jumlah yang terakhir yakni 75 Kg adalah paling besar. Untuk setiap kali pengiriman ketiganya, diupah hingga ratusan juta. "Upahnya minimal Rp150 juta sampai Rp400 juta dalam setiap pengantaran dengan minimal 17 kg ," papar Jenderal bintang dua ini.





Merdisyam menerangkan, SYF berperan ganda sebagai pengedar di Sulsel sekaligus menjemput narkoba dari Surabaya, masuk ke Makassar. ABJ berperan sebagai sopir yang membangu SYF. Sementara FTR, berperan mengedarkan narkoba setelah menerima barang dari keduanya.

"Setelah barang diterima FTR kemudian dibagi untuk diedarkan sesuai perintah dari inisial AL alias Bos. Kemudian disalurkan ke pemesan sabu dan ekstasi itu. Adapun rencana barang ini akan diedarkan di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara," ungkapnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2033 seconds (0.1#10.140)